Ukuran Kartu KTP Dalam CM

Nesiaverse.com – Mungkin masih banyak penduduk yang belum tahu dengan ukuran kartu KTP dalam cm, walaupun hal ini yang dianggap sepele namun kamu perlu mengetahuinya untuk itu kamu bisa dengan simak ulasan dibawah ini untuk mengetahuinya.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk ini yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia dan juga untuk setiap warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal tetap atau KITAS, dan KTP ini bisa dibuat jika kamu sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah maupun sudah pernah menikah.

KTP diwajibkan tanpa alasan yaitu dalam rangka tertib administrasi kependudukan sehingga untuk kamu yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, selain itu juga hal ini juga untuk terwujudnya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

Dimana KTP ini yang berguna untuk mengurus berbagai keperluan administrasi seperti untuk melanjutkan pendaftaran sekolah atau universitas, mendaftar pekerjaan, mengurus pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lagi yang lainnya.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang merupakan salah satu kartu identitas yang resmi penduduk Indonesia, dimana KTP ini yang telah diterbitkan oleh Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia dengan memuat identitas penduduk Indonesia yaitu diantaranya seperti nama lengkap, alamat, nomor induk kependudukan, tanggal lahir dan juga tanggal pembuatannya.

Selain itu juga terdapat keterangan mengenai status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan,  foto pemilik KTP, masa berlaku, tanda tangan pemilik dan juga masih banyak lagi yang lainnya dan untuk sekarang diperkirakan semua penduduk sudah menggunakan KTP elektronik.

Dimana Nomenklatur KTP Elektronik ini tetap KTP, tetapi harus dimaknai sebagai KTP-el yang berdasarkan dengan pasal 102 dengan huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, KTP Elektronik yang merupakan salah satu upaya percepatan dan juga mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kota atau kabupaten, provinsi, atau secara nasional, dengan hadirnya KTP Elektronik ini untuk ukuran kartu KTP dalam cm yang berubah dari sebelumnya.

Sebenarnya untuk program KTP Elektronik ini yang telah ditetapkan sejak tahun 2009 dan terdapat pada 4 kota yang menjadi sebagai proyek percontohan yaitu diantaranya ada Yogyakarta, Denpasar, Makassar dan juga Padang.

Pada tahun 2011 KTP Elektronik ini yang secara resmi telah diluncurkan oleh Kementerian dalam Negara Republik Indonesia, hal ini untuk pelaksanaannya yang terbagi kedalam dua tahap yaitu untuk tahap pertama pada bulan Februari 2011 hingga dengan bulan April 2012.

Untuk tahap pertama ini yang telah mencakup 67 juta pengguna dari 238 kecamatan, 197 kota atau kabupaten, sedangkan untuk tahap yang kedua yang sudah mencakup 105 juta penduduk dari 300 penduduk atau kota lainnya dan pada akhir tahun 2012 telah mencakup 172 juta penduduk yang sudah mempunyai KTP Elektronik.

Untuk kamu yang penasaran dengan ukuran kartu KTP dalam cm maka kamu bisa dengan menyimak penjelasannya dibawah ini dengan baik, dan tentunya hal ini juga perlu kamu ketahui.

Ukuran Kartu KTP Dalam CM

Ukuran Kartu KTP Dalam CM

Dimana untuk KTP yang telah dicetak oleh negara dengan melalui badan yang ditunjuk secara resmi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di kabupaten atau kota setempat, untuk ukuran kartu KTP dalam cm yaitu 9 cm x 5 cm atau 86 mm x 54 mm untuk KTP non Elektronik.

Sedangkan untuk ukuran kartu KTP Elektronik dalam cm yaitu 8,56 cm x 5,39 cm atau 85,6 mm x 53.98 mm dengan memiliki ketebalan ukuran KTP dalam cm yaitu 0,089 cm, dimana untuk ukuran kartu KTP dalam cm ini yang telah sesuai dengan standar ISO 7810.

Sekarang ini untuk KTP Elektronik yang menggunakan chip, chip ini yang berguna untuk menyimpan data diri dan dilengkapi dengan scan retina dan juga sidik jari sehingga tersedia data tunggal dan data tunggal ini yang menyediakan identitas tunggal hanya untuk pemilik saja dan ini digunakan agar lebih aman.

International Standard Organization (ISO) yang merupakan salah satu badan penetap standar internasional, untuk standar yang telah ditetapkan oleh ISO diantaranya ada ukuran kertas, jenis film fotografi, ukuran kartu telepon atau SIM Card dan juga termasuk dengan kartu KTP.

Dalam ISO/IEC ini yang  terdapat 4 kartu identitas yaitu diantaranya ID-1 85,60 mm x 53.98 mm, ID-2 105 mm x 74 mm, ID-3 125 mm x 88 mm dan juga ID-000 25 mm x 15 mm, standar ini yang telah diterbitkan pada bulan November 2003 selain ini juga ISO/IEC 7810:2003 ini yang telah menetapkan dimensi kartu identitas.

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai ukuran KTP dalam cm yang perlu kamu ketahui dan mungkin dengan mengetahui hal ini berguna dilain waktu, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.

Comments are closed.