Thursday, 04 Jul 2024

7 Perbedaan CPNS dan PPPK (P3K)

7 minutes reading
Saturday, 2 Dec 2023 13:47 0 177 Muti Karya

Nesiaverse.com – Jika kamu masih kebingungan mengenai perbedaan CPNS dan PPPK (P3K) maka, kamu dapat mengikuti ulasan lengkapnya dalam artikel kali ini. Hal ini dikarenakan masih banyak orang yang menganggap jika PNS itu sama dengan PPPK (P3K), padahal berbeda. 

Pemerintah memang kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara atau ASN tahun ini. CASN juga terdiri dari calon pegawai negeri sipil yang dikenal dengan CPNS dan muncul juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau sekarang dikenal PPPK (P3K) . 

Nah, hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya pada masyarakat awam, yang berpikir jika PPPK (P3K) merupakan CPNS. Namun, apakah benar keduanya sama? jika berbeda lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK (P3K) ini? Nah, berikut ulasannya. 

Perbedaan CPNS dan PPPK (P3K) 

Perbedaan CPNS dan PPPK (P3K)

Pada tahun 2023 ini pemerintah menang kembali membuka seleksi PPPK Perbedaan CPNS dan PPPK(P3K) . Yang mana memenga kabarnya banyaks ekali peminat. Namun, diantara mereka banyak sekali yang justru belum memahami apa perbedaan CPNS dan PPPK(P3K).

Hal ini tentunya harus kamu ketahui, dengan begitu dapat memahami untuk mengikuti seleksi yang sesuai tentunya. Maka, simaklah informasi terkait CPNS dan PPPK satu ini. 

Perbedaan CPNS dan PPPK ini ada dalam ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 2013 yang mana membahas tentang Aparatur Sipil; Negara (ASN). Di dalamnya, dikatakan bahwa PNS dan PPPK ini merupakan kategori ASN. 

Meskipun sama sama masuk ke dalam kategori ASN, antara CPNS dan PPPK ini memiliki perbedaan yang signifikan loh. Sehingga tentunya kamu harus mengetahui perbedaan dari CPNS dan PPPK ini. 

Masa Kerja

Perbedaan antara CPNS dan PPPK ini yang pertama adalah masa kerjanya, dimana hal ini tentunya sangat jelas. Jika kamu adalah seorang PNS, maka nantinya kamu akan diangkat sebagai seorang PNS. Kamu akan memiliki status sebagai pegawai tetap dan tentunya memiliki Nomor Induk Nasional atau NIP. 

Selain itu seorang PNS ini tidak hanya memiliki Nomor Induk Nasional saja, namun memiliki jenjang karir juga. Nah, jika CPNS ini memeilikis tatsu pegaway tetap, maka kebalikan dari PPPK yang memiliki masa bakti atau singkatnya adalah etrika dalam kontrak kerja. 

PPPK memiliki masa kerja atau kontrak P3K yang mana minima 1 tahun dan maksimal 5 tahun lamanya. Namun, hal tersebut dapat diperpanjang selama 30 tahun yang tergantung dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki individu hingga kinerjanya. 

Masa kerja antara PNS dan PPPK ini tentunya menjadi salah satu perbedaan yang sangat jelas. Maka, tentunya kamu harus memahami mengenai perbedaan dari segi masa kerja antara kedua ASN ini. 

Definisi

Selanjutnya, perbedaan CPNS dan PPPK ini bisa kamu lihat dari segi definisi. Perbedaan CPNS dan PPPK ini adalah dimana pelamar yang berhasil lulus seleksi penerimaan dari Calon Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tes SKD dan SKB, yang mana nantinya akan diangkat dan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Namun, sebelumnya akan ada masa uji coba atau training selama 1 tahun lamanya. Dimana dalam masa uji coba tersebut CPNS akan dinilai berdasarkan pada kinerja dan kompetensinya. 

Nah, ketika kamu dinyatakan diterima secara pasti menjadi CPNS, maka kamu tentunya akan mendapatkan gaji sebesar 80%, tentunya hal ini berdasarkan pada SK CPNS yang mana masing-masing formasi. 

Pada kompetensi dan kinerja, kamu juga tentunya akan dinilai. Jika kamu memenuhi kriteria, maka akan otomatis diangkat menjadi PNS, sehingga mendapatkan gaji full atau penuh hingga 100%. 

PNS sendiri yang merujuk pada PP 11 Tahun 2017 lalu, tentang Manajemen PNS yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Kemudian jika sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. 

Sehingga bisa diartikan bahwa PNS sendiri menjadi bagian ASN, yang mana memiliki tugas untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan secara profesional berdasarkan kompetensinya.

Pelayanan tersebut ini salah satu contohnya seperti tugas administrasi yang ada di lembaga pemerintahan tersebut. Semneteraa, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Yang mana PPPK ini mereka diangkat dalam jabatan tertentu dan bertugas sesuai dengan tugas dan perundang-undangan. Nah, menurut Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK merupakan warga negara Indonesia. 

Yang mana mereka memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah. PPPK juga masuk ke dalam kategori pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Nah, tujuan dari PPPK ini juga adalah untuk membantu kinerja pemerintah dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. 

Selain itu dengan latar belakang profesionalnya, PPPK juga dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan dengan keahlian khusus dan profesional. 

Proses Seleksi

Perbedaan CPNS dan PPPK(P3K) adalah dalam proses seleksinya. Dimana perbedaan CPNS dan PPPK ini memang sudah terlihat. Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS akan berbeda dengan PPPK. 

Dimana untuk mengikuti seleksi CPNS kamu minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun. Sementara untuk seleksi PPPK kamu minimal berusia 20 tahunan maksimal 59 tahun. 

Nah, selain itu untuk mengikuti seleksi CPNS kamu akan melewati beberapa seleksi, seperti seleksi SKD dan SKB. Nah, berikut terdiri dari 3 materi soal. 

  1. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP
  1. Tes Intelegensi Umum atau TIU
  1. Tes Wawasan kebangsaan atau TWK

Nah, dengan jumlah soal pada tes tersebut terdiri dari 100 butir yang terbagi dari soal TKP sebanyak 35 soal, TIU ebanak 31 soal dan TWK dengan 35 soal banyaknya. 

Selanjutnya, jika kamu nantinya dinyatakan lulus SKD, maka kamu dapat melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB yang tentunya sesuai dengan formasi yang kamu ambil tersebut. 

Sementara untuk seleksi PPPK, kamu dapat mengikuti ujian seleksi yang terdiri dari 4 materi, dimana kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural dan kompetensi manajerial dan terakhir wawancara. 

Selain itu, PPPK guru akan diberikan kesempatan guna mengikuti tes sebanyak 3 kali. Nah, jika tidak lolos pada kesempatan pertama, maka kamu dapat mengikuti tes pada kesempatan kedua dan ketiga. 

Waktu Selesai

Kemudian, perbedaan PNS dan PPPK ini merupakan waktu seleksi. Tes seleksi CPNS juga biasanya akan dilaksanakan lebih dahulu. Nanti, selanjutnya dalam tes seleksi untuk PPPK. 

Status Kepegawaian

Meskipun termasuk ke dalam golongan ASN, namun status kepegawaian antara CPNS dan PPPK berbeda. Seperti sebelumnya kami jelaskan, jika CPNS berstatus sebagai pegawai tetap, sementara PPPK berstatus kontrak dan sesuai dengan kompetensi serta kinerjanya. 

Korean PPPK terikat dengan kontrak, maka kamu tidak dapat mengajukan pemindahan tempat ataupun lokasi tugas. Semnetara untuk PNS diperbolehkan, dengan syarat dan mengajukan permohonan pindah tugas. 

Baik CPNS dan PPPK, kamu masih bisa diberhentikan secara hormat. Nah, adapun beberapa ketentuan yang dapat membuat seorang diberhentikan secara hormat bahkan sebagai PNS. 

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Atas permintaan individu atau sendiri
  • Adanya perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan seseorang mengalami pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Sementara untuk PPPK, seseorang dapat diputus kontrak secara hormat, jika individu tersebut. 

  • Meninggal dunia
  • Ata permintaan sendiri atau pribadi
  • Jangka waktu perjanjian dalam kontrak kerja berakhir
  • Adanya perampingan organisasi serta kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap secara jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu menjalankan tugas serta kewajiban sesuai perjanjian kerja yang sebelumnya disepakati. 

Jabatan Jenjang Karir

Perbedaan CPNS dan PPPK ini juga tekait pada jenjang karir dan jabatannya. Dimana PPPPK hanya dapat mengisi jajaran jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada. Semenatra untuk CPNS dapat emngisis seluruh posisi ASN. 

Namun, meskipun demikian jika kamu adalah PPPK, kamu tidak harus memulai akhir kamu dari bawah seperti halnya CPNS. Kamu dapat jadi pimpinan tinggi dengan penunjukan langsung atau juga pengangkatan jabatan tersebut. 

Hak

Terakhir, perbedaan CPNS dan PPPK(P3K) ini dapat kamu lihat dari hak PNS dan PPPK akan membolehkan haknya masing-masing dan tidak jauh berbeda. CPNS dan PPPK akan mendapatkan hal seperti gaji,cuti hingga tunjangan serta kompetensi. 

Namun, dengan dana pensiun, tentunya seorang PNS memiliki dana pensiun nantinya. Sementara agi PPPK dikarenakan berstatus kontrak, mereka tidak akan bisa mendapatkannya. 

Tapi perbedaan antara CPNS dan PPPK ini merupakan masalah dana pensiun yang memang perbincangan yang sudah ada sejak lama. Diketahui hal ini menjadi salah satu diskusi dibangku pemerintahan dan dalam proses diskusi dengan Taspen.

Kemudian dalam draf revisi tersebut ada rancangan undang-undang atau RUU terkait pada perubahan tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang mana sebelumnya telah diundangkan dalam UU No,5 Tahun 2014 yang dituliskan jika PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dikenal dengan JHT. 

Meskipun masih dalam tahap draf, hal ini memiliki kemungkinan jika kedepannya para PPPK ini akan memperoleh hal yang setara dengan PNS juga. 

Nah, demikian pembahasan mengenai perbedaan antara CPNS dan PPPK(P3K) yang tentunya harus kamu ketahui. Dengan begitu kamu bisa menentukan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, dan berkarir sebagai ASN dan mengabdi pada negara dengan jujur dan baik.