Saturday, 06 Jul 2024

10 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

7 minutes reading
Tuesday, 9 Jan 2024 13:41 0 145 Sri Lasmawati

Nesiaverse.com – Mungkin masih banyak orang yang menganggap bahwa asuransi syariah dengan konvensional ini sama namun ternyata keduanya terdapat perbedaannya, nah untuk bisa mengetahui dengan perbedaan asuransi syariah dan konvensional bisa dengan simak ulasan di bawah ini.

Sekarang ini asuransi yang menjadi salah satu produk keuangan yang memiliki banyak peminatnya dan asuransi ini setiap orang perlu memilikinya, hal ini dikarenakan produk asuransi adalah perlindungan finansial yang akan memberikan proteksi terhadap risiko dan juga kondisi yang tertentu.

Dimana asuransi ini yang terdapat juga jenis asuransi sangat populer dan bahkan sering menjadi bahan perbandingan yaitu ada asuransi syariah dan juga konvensional, lalu apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional ini?

Pada saat kamu mempunyai asuransi yang terdapat beberapa biaya harus dibayar selain premi, untuk kamu yang ingin mengetahui dengan rincian biaya yang perlu atau harus dibayarkan jika mempunyai asuransi bisa mengetahuinya di artikel alin.

Untuk kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai dengan beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional, untuk mengetahuinya yuk simak penjelasan dibawah ini dengan seksama.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Sebelum membahas mengenai dengan perbedaan asuransi syariah dan konvensional, tentu saja kamu juga perlu mengetahui dengan pengertian dari kedua jenis asuransi tersebut, adapun untuk pengertiannya yaitu sebagai berikut:

Pengertian dari Asuransi Syariah

Pastinya sudah tidak asing saat mendengar asuransi syariah ini karena memang sudah banyak orang yang menggunakan layanan yang satu ini, asuransi syariah sendiri pada dasarnya yaitu jenis asuransi berlandaskan dengan beberapa prinsip syariah atau Islam.

Dimana Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 yang mengungkapnya lebih jelasnya mengenai dengan pengertian dari asuransi syariah, di dalam fatwa ini yang menyatakan asuransi syariah merupakan upaya untuk saling membantu dan berbagi antara sekelompok pihak atau orang dengan melalui investasi di dalam bentuk tabarru’ atau aset.

Dimana untuk jenis asuransi syariah ini yang menggunakan pola pengembalian disepakati untuk menghadapi berbagai resiko yang tertentu, akad dilakukan di dalam jenis asuransi syariah ini yang harus sesuai dengan prinsip syariah.

Para perusahaan pengelola asuransi syariah ini yang melakukan manajemen dana tabarru’ berasal dari peserta untuk saling membantu antara satu sama lainnya di dalam menghadapi risiko dengan menggunakan cara risk sharing.

Untuk penggunaan dana tabarru’ ini yang hanya terbatas pada empat (4) hal yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), surplus underwriting dan juga reasuransi.

Pengertian dari Asuransi Konvensional

Sedangkan untuk jenis asuransi konvensional yang merupakan jenis asuransi mengutamakan prinsip jual beli risiko (transfer risk), di dalam jenis asuransi konvensional ini tertanggung yang bergabung sebagai peserta asuransi dan juga membayar premi untuk bisa mengalihkan risiko ekonomis ke perusahaan asuransi.

Sebagai contohnya kamu sebagai pemilik premi asuransi kesehatan sedang di rawat di rumah sakit, maka pemilik asuransi yang akan menanggung biaya rawat inap kamu hingga keluar dari rumah sakit yang sesuai dengan syarat dan juga ketentuan berlaku.

Setelah kamu mengetahui pengertian dari kedua jenis asuransi ini maka selanjutnya  kita akan membahas mengenai dengan perbedaan asuransi syariah dan konvensional, terdapat banyak indikator yang menjadi pembeda antara jenis asuransi syariah dan konvensional yaitu sebagai berikut:

Dari Prinsip

Untuk jenis asuransi syariah dan konvensional yang mempunyai prinsip berbeda, asuransi syariah yang menganut prinsip tabarru’ (gotong royong, bagi hasil (mudharabah) dan juga perwakilan (wakalah) dan berikut penjelasan dari masing-masing prinsip dimiliki asuransi syariah yaitu:

  • Untuk prinsip tabarru’ yaitu pada setiap peserta yang saling gotong royong dalam memberikan sumbangan atau bantuan untuk membantu peserta lainnya dalam kelompoknya yang sedang mengalami kerugian.
  • Untuk prinsip mudharabah yaitu mengacu pada kesepakatan antara peserta dan juga perusahaan asuransi syariah untuk berbagi hasil investasi dilakukan oleh perusahaan.
  • Untuk prinsip wakalah yaitu yang merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah yaitu sebagai perwakilan peserta dalam mengelola dana yang sudah dikumpulkan.

Sementara untuk jenis asuransi konvensional yang menggunakan prinsip ganti rugi (indemnity), subrogasi (subrogation) dan juga kesetiaan paling tinggi (utmost good faith) dan berikut penjelasan dari masing-masing prinsip yang digunakan jenis asuransi konvensional yaitu:

  • Untuk prinsip indemnity yaitu perusahaan asuransi yang akan membayar sejumlah uang  yang setara dengan kerugian yang sedang dialami atau diderita oleh pesertanya.
  • Untuk prinsip subrogation yaitu mengacu pada hak perusahaan asuransi dalam mengambil alih hak-hak peserta di dalam proses klaimnya.
  • Untuk prinsip utmost good faith yaitu merujuk pada kepercayaan yang paling tinggi antara peserta dan juga perusahaan asuransi dalam memberikan informasi yang lengkap dan juga benar.

Dari Akad Perjanjian

Akad perjanjian berlaku di dalam jenis asuransi syariah dan juga konvensional yang berbeda juga, untuk jenis asuransi syariah yang menggunakan akad tabarru’ bertujuan untuk bisa saling tolong menolong, sedangkan untuk jenis asuransi konvensional yang berbasis pada sistem jual beli.

Dari Pengawasan Dana

Selanjutnya perbedaan asuransi syariah dan konvensional bisa dilihat dari pengawasan dana, untuk pengawasan dana asuransi konvensional dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ini dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional masing-masing.

Sementara untuk jenis asuransi syariah yang pengawasannya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dewan ini yang bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan mengenai transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

Dari Sistem Kepemilikan Dana

Pada jenis asuransi syariah yang dimana dana premi atau kontribusi yang dimiliki oleh seluruh peserta asuransi, perusahaan yang hanya bertindak sebagai pengelola dana asuransi yang disimpannya, sangat berbeda dengan jenis asuransi konvensional dimana dana premi yang menjadi milik perusahaan dan bebas digunakan yang sesuai dengan perjanjian awal.

Dari Klaim

Ternyata  metode pembayaran klaim antara jenis asuransi syariah dengan konvensional yang berbeda dan ini menjadi perbedaan dari kedua jenis asuransi tersebut, proses pembayaran klaim asuransi syariah yang dilakukan dengan melalui pencairan dana tabungan bersama.

Tentu saja metode tersebut yang tidak lepas dari prinsip dasar dari asuransi syariah yaitu saling tolong menolong atau gotong royong antar nasabah atau peserta, pada jenis asuransi konvensional dana yang dapat langsung dicairkan dari rekening perusahaan asuransi.

Dari Pemegang Polis

Jenis asuransi syariah yang didaftarkan untuk satu keluarga agar bisa mempunyai manfaatnya bersama, sedangkan untuk jenis asuransi konvensional yang hanya ditujukan kepada pemegang polis saja.

Dari Bagi Hasil

Terdapat keuntungan dari pengelolaan dana asuransi syariah ini yang akan dibagi secara merata kepada semua peserta dan juga perusahaan, sementara untuk keuntungan dari asuransi konvensional yang akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.

Dari Pengelolaan Risiko

Selanjutnya perbedaan asuransi syariah dan konvensional bisa dilihat dari proses pengelolaan risiko, risiko pada jenis asuransi syariah yang dibebankan kepada perusahaan dan juga peserta yang secara bersama-sama karena asuransi ini yang berbasis prinsip saling tolong menolong.

Sedangkan pada jenis asuransi konvensional yang dimana pengelolaan risikonya yang ditransfer kepada perusahaan asuransi yaitu sebagai penanggung di dalam perjanjian polis.

Dari Sistem Dana Hangus

Terdapat salah satu perbedaan asuransi syariah dan konvensional yaitu dari sistem dana hangus, jenis asuransi syariah yang tidak memberlakukan dana hangus sehingga dengan begitu peserta yang bisa mengambil kembali dana yang telah dibayarkan sebelumnya.

Sementara untuk jenis asuransi konvensional yang dimana metode atau sistem dana hangus ini yaitu dana yang akan hangus jika polis berakhir atau nasabah yang tidak membayar premi.

Dari Zakat

Dikarenakan jenis asuransi syariah ini yang menganut pada prinsip Islam sehingga asuransi syariah yang mewajibkan peserta untuk membayar zakat dari keuntungannya, sementara jenis asuransi konvensional peserta yang tidak wajib membayar zakat pada perusahaan.

Dari Surplus Underwriting

Terakhir untuk bisa mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang bisa dilihat dari surplus underwriting, untuk surplus underwriting jenis asuransi syariah yang akan dibagi secara prorata kepada pesertanya.

Untuk prinsip ini yang tidak akan ada pada asuransi konvensional sehingga dengan begitu jenis asuransi ini yang tidak memerlukan pengembalian dana keuntungan.

Mungkin hanya itu saja untuk beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang bisa kamu ketahui dan bisa dilihat dari daftar diatas dengan seksama, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.