Saturday, 06 Jul 2024

4 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

6 minutes reading
Wednesday, 20 Dec 2023 20:12 0 223 Muti Karya

Nesiaverse.com- Kenapa kamu dianjurkan untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan meskipun kamu bukan karyawan? Hal ini karena ada manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Tidak hanya para karyawan saja yang bisa mendaftarkan diri dan menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan satu untuk mendapatkan perlindungan dan  jaminan sosial.

Seperti Ojol atau ojek online, merupakan salah satu pekerjaan lepas yang mana muncul karena perkembangan teknologi. Yang mana dengan sistem kemitraan ini pengemudi tidak memiliki jaminan sosial.

Namun, jika kamu salah satu mitra ojol, maka kamu dapat menggunakan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau bukan penerima upah.

Dengan begitu kamu akan memiliki jaminan keselamatan dan sosial ketika bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini, sekalipun status kamu bukanlah seorang karyawan suatu perusahaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa. Yang mana Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini Anggoro Eko Cahyo mengatakan melalui programnya, dimana pihaknya berpotensi untuk menjaring jutaan pekerjaan di sektor informal atau Bukan Penerima UPah.

Maksudnya Bukan Penerima Upah atau BPU adalah bukanlah karyawan suatu perusahaan seperti petani, nelayan hingga UMKM di desa yang juga bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Anggoro mengatakan berdasarkan pada data, 65% pekerja informal atau Bukan Penerima Upah ini terdapat di desa. Atas dasar tersebut BPJS Ketenagakerjaan fokus ini menjaring keanggotaan pekerja informal atau BPU mulai dari desa.

Yang mana dirinya menyampaikan cukup dengan membayar iuran RP, 36.800 per bulan, sehingga para pekerja BPU ini akan mendapatkan 3 program perlindungan yang aman terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM dan Jaminan Hari Tua atau JHT.

” Selain itu ada manfaat yang didapatkan, diantaranya adalah perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja atau STMB hingga santunan cacat total dan layanan homecare” jelas Anggoro di Plaza BP Jamsostek.

Anggoro juga menambahkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya nanti akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp. 174 juta.

Selain itu program JHT ini bersifat tabungan, dimana dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua. Sehingga, meski sudah tidak bekerja mereka dapat tetap hidup dengan layak.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau BPU ini tidak bukanlah merupakan karyawan yang mana didaftarkan oleh perusahaan. 

Melainkan wirausahawan, karyawan freelance hingga karyawan paruh waktu. Nah, siapa sajakah yang termasuk kategori dari BPJS BPU atau BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini? yaitu karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. 

Usaha tersebut dilakukan guna memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Selain itu penjelasan satu ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No, 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah. 

Kategori BPU sendiri meliputi pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain yang mana tidak menerima imbalan upah, diantaranya:

  1. Pemberi Kerja, diantaranya pengusaha atau pemilik perusahaan
  2. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, contohnya adalah pengacara, arsitek, dokter, seniman hingga freelancer
  3. Pekerja yang tidak menerima upah maupun sektor informal, contohnya adalah nelayan, pedagang, petani sopir angkot hingga tukang ojek. 

Banyak sekali manfaat dari memiliki BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini, na kamu bisa mendaftarkan diri sejak sekarang. Nah, berikut ulasannya. 

  1. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan
  2. Mengisi formulir F1 BPU guna pendaftaran wadah/Kelompok atau Mitra Baru
  3. Menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, wadah, mitra atau Payment Point Aggregator atau Perbankan yang mana bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Wadah/Mitra/Payment Point. Aggregator/Perbankan oleh peserta selama 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahuns ecara sekaligus.

Jika nantinya terjadi perubahan pada data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan BUkan Penerima Upah atau mandiri, maka dapat dilakukan sendiri untuk pelaporan ke pihak atau cabang BPJS terdekat  melalui wadah atau kelompok tertentu. 

Yang mana nantinya akan diberikan waktu paling lambat 7 hari setelah terjadinya perubahan pada data, kemudian jika terjadi kecelakan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri, maka semua hal di atas berlaku sama. 

Adapun batas waktu yang diberikan untuk pelaporannya adalah 2 x 24 jam semejak kejadian berlangsung, sehingga kamu harus memahaminya. 

Pada masa 3 Permenaker sendiri  menyebutkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau mandiri ini wajib mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
  2. Jaminan Kematian atau JKM

BPJS Ketenagakerjaan BPU ini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang mana diperuntukan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri.

Tidak memiliki penghasilan tetap atau upah dan tidak masuk kategori pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan BPU sendiri memiliki manfaat yang penting bagi pekerja lainnya, diantaranya.

Perlindungan Kecelakaan Kerja

Dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang mungkin terjadi ketika menjalankan pekerjaan. 

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, dimana peserta BPU ini nantinya berhak mendapatkan santunan dan biaya pengobatan serta jaminan kematian. 

Perlindungan jaminan Hari Tua 

Kemudian Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi pekerja mandiri ini, BPJS Ketenagakerjaan BPU sendiri menyediakan fasilitas program jaminan hari tua. 

Pada saat masa pensiun kamu tiba, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ini berhak untuk mendapatkan uang pensiunan yang telah disimpan sebelumnya. 

Kemudian Program Jaminan Hari Tua atau JHT juga dapat diikuti oleh peserta BPU secara sukarela nantinya. 

Perlindungan Jaminan Kematian

Jaminan kematian merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau Mandiri, dimana jika peserta BPU ini meninggal dunia, maka ahli warisnya lah yang akan mendapatkan santunan yang telah ditentukan. 

Perlindungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri ini juga bisa mendapatkan perlindungan jaminan pemeliharaan kesehatan, dimana mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dasar, misalnya perawatan medis, konsultasi kesehatan hingga obat-obatan. 

Sehingga akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  BPU, pekerja mandiri ini juga dapat memperoleh perlindungan serta manfaat yang sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya. 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPU juga membantu pekerja mandiri ini dalam mengelola serta melindungi sistem keuangan serta masa depannya. 

Sehingga nantinya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para pekerja mandiri tersebut. Nah, peserta BPU ini wajib mendaftarkan kepesertaan diri atau secara kolektif melalui wadah atau kelompok tertentu. 

Demikian pembahasan mengenai beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang bisa didapatkan para pesertanya. Dengan begitu maka kamu bisa mengetahui keuntungan dari menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.