Saturday, 06 Jul 2024

Hukum Memotong Kuku Saat Haid Menurut Islam

6 minutes reading
Friday, 19 Jan 2024 07:07 0 84 Muti Karya

Nesiaverse.com – Ketika seorang wanita saat haid apakah hukum dari memotong kuku menurut pandangan Islam? Karena pertanyaan ini banyak dilontarkan para muslimah yang belum mengetahui jawaban pastinya. 

Mengingat terdapat beberapa pernyataan jika sedang haid atau menstruasi tidak boleh membuang atau memotong bagian tubuh seperti rambut maupun kuku. Karena dikaitkan dengan kondisi haid yang kotor dan hari kiamat. 

Alasannya tidak hanya itu saja namun dipercaya bahwa seorang perempuan disebut tidak suci ketika sedang haid dan otomatis seluruh anggota tubuhnya juga tidak suci. Sehingga bagian seperti kuku tidak boleh dipisahkan. 

Namun, apakah benar memotong kuku saat haid ini tidak diperbolehkan? Kemudian ada dalil atau contoh pertanyaan dari Rasulullah SAW yang mendasarinya atau tidak? Berikut ulasan lengkapnya dalam artikel kami. 

Hukum Memotong Kuku Saat Haid Menurut Islam

Hukum Memotong Kuku Saat Haid Menurut Islam

Jika membahas mengenai hukum memotong kuku saat haid menurut Islam, namun sebenarnya tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan tengah haid untuk melakukan hal tersebut. 

Karena banyak juga yang berpikir bahwa memotong kuku saat haid ini sama dengan memotong atau mencuci rambut ketika haid. Sehingga banyak pertanyaan bermunculan terkait hukum memotong kuku saat haid. 

Dalam sebuah hadits disebutkan, ketika Aisyah RA ikut haji bersama baginda Rasulullah SAW, dan setibanya di Mekkah, Aisya mengalami haid. Maka, Rasulullah SAW berkata pada Aisyah.” Tinggalkanlah umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan beri sisirlah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sehingga secara login pun dapat diterima, Rasulullah SAW ini memerintahkan kepada Aisya yang tengah haid saat itu guna menyisir rambutnya, padahal baru datang dari perjalanan. Sehingga hal ini disimpulkan bahwa akan ada rambut yang rontok. 

Namun, diketahui bahwa Rasulullah SAW juga tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok, guna dimandikan setelah suci dari hadas haid. Sehingga ditarik kesimpulan tidak ada syariat yang diwajibkan atau kewajiban untuk mengumpulkan dan membersihkan selama masa haid. 

Nah, berikut beberapa pendapat para ulama terkait hukum memotong kuku saat sedang haid. 

Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Pendapat pertama mengenai hukum memotong kuku saat haid ini datang dari Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah. Para ulama dengan tegas memperbolehkan seorang perempuan yang sedang mengalami haid atau disebut nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan bulu ketiak juga sebagainya. 

Selain itu tidak adanya ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bagkit atau akhir di kemudian harinya. (Kitab tuhfatul Muhtaj 4/56). Sehingga berdasarkan mazhab Syafi’iyah hukum memotongkuku saat haid ini dibolehkan. 

Pendapat Mufti Arab Saudi

Selanjutnya, pendapat satu ini datang dari Syaikh Ibnu Utsaimin did lam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar-ah tulisannya. Syaikh Utsaimin memberi bantahannya terkait dengan seorang wanita yang tengah dalam kondisi haid, nifas atau junub. 

Syaikh Utsaimin memberikan bantahan bahwa seorang wanita yang haid, nifas atau junub dilarang memotong kuku saat haid. Justru perempuan harus menjaga kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku saat haid, nifas, hal satu ini dianjurkan guna menjaga kebersihan. 

Pendapat Al Utsaimin

Al Utsaimin juga memberikan pendapat tambahan, jika perempuan yang tengah dalam kondisi haid atau nifas ini sangat dianjurkan untuk melakukan mandi wajib. Hal satu ini juga harus dilakukan ketika bercumbu dengan suami, tanpa jima yang sampai mengeluarkan air mani. Meski dalam keadaan haid atau nifas. 

Pendapat Muhammad bin yusuf Al Ibadhi

Selanjutnya pendapat mengenai hukum memotong kuku saat haid ini datang dari Muhammad bin yusuf Al Ibadhi. Yang mana ditulis dalam kitabnya Syarh An Nail wa Syifai Alil (1/3470), didalamnya menyebutkan pemaham terkiat larangan perempuan yang sedang haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut, dan termasuk ke dalam perkara bid’ah. 

Karna, ketika seseorang meyakini jika hal tersebut akan memberikan pengaruh pada hari kebangkitan. Sehingga umat Islam memang dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan, seperti untuk memperbolehkan perkara yang sudah di halalkan sebelumnya. 

Pendapat Shahih Al Hakim

Pendapat di dalam Shahih AL Hakim juga disebutkan ” Baik hidup maupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan perkara memotong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya, Nabi SAW bersabda kepada orang yang baru masuk islam ” Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah” (HR. Abu Dawud).

” Kemudian setelah itu Nabi SAW memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandir. Dari sabda Nabi SAW menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. 

Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga bagi perempuan yang haid diperintahkan untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut” ( Majmu’ Fatawa, 21/120-121).

Pendapat Al Ghazali

Menurut Al Ghazali berkat di dalam al Ihya : ” Tidak semestinya memotong rambut atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, nifas mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. 

Sehingga jika hal itu dilakukan, maka bagian yang terpotong akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan” setiap rambut nantinya kana dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya. 

Namun, meskipun begitu Imam Al Ghazali tidaklah sampai mengharamkan perkara memotong kuku saat dalam kondisi haid atau menstruasi. Hal itu dijelaskan sebatas makruh terlihat dari kata yang digunakan olehnya, yaitu ” tidak semestinya”. 

Pendapat Ibnu Rajab Al Hanbali

Dalam Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari’, Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan bahwa tidak adanya perbedaan tentang bolehnya menyisir rambut satupun memotong kuku di antara ulama mazhab Hanbali, kesucian oleh ABu al-Farj al-Syirozi. 

Tarawa Al-Kubra

Hukum memotong kuku saat haid ini datang dari Fatawa Al-kubra, di dalam kitab Fatawa Al-Kubra dijelaskan: ” Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang tengah junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syari. 

Namun, sungguh Nabi SAW telah berkata kepada orang yang masuk agama Islam: ” Hilangkan darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah” Maka, Nabi SAW yang masuk Islam untuk mandi, dna tidak menyuruh untuk mengakhirkan kita dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi” (Fatawa Al-Kubra: 1/275)

Pendapat Atho bin Abi Rabah RA

Pendapat selanjutnya datang dari Atho bin Abi Rabah RA, yang merupakan seorang tabi’in senior yang berkata : ” Seseorang dalam kondisi junub diperbolehkan untuk melakukan hijamah atau pengobatan dengan mengeluarkan darah kotor dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” ( Shahih al-Bukhari 1/496).

Nah, itulah hukum memotong kuku saat haid menurut pandangan islam dan pandangan para ahli ulama atau mazhab. Adanya keragaman pandangan mengenai hukum memotong kuku saat haid ini akan kembali lagi pada keyakinan kamu. 

Karena pada dasarnya tidak ada larangan khususnya baik di dalam Al-Quran maupun hadis, maka ada baiknya jika kamu memotong kuku yang sudah panjang. Hal ini untuk menghindari kuman dan bakteri yang mungkin bersarang dan memiliki risiko penyebar penyakit.