Hukum Makan Daging Kelinci Dalam Islam

Nesiaverse.com – Hukum makan daging kelinci dalam islam tentu saja harus kamu ketahui, nah untuk mengetahui mengenai dengan hukum memakan daging kelinci apakah halal atau haramnya dalam islam maka bisa dengan simak penjelasan dibawah ini.

Sudah tidak asing lagi saat mendengar hewan yang lucu dan menggemaskan satu ini yaitu kelinci, dimana kelinci yang termasuk ke dalam salah satu jenis hewan yang dijadikan sebagai hewan peliharaan yang sangat populer dan memiliki banyak penggemarnya.

Kelinci sendiri adalah hewan mamalia kecil termasuk ke dalam famili Leporidae, kelinci yang memiliki ciri khasnya seperti memiliki gigi depan, telinga yang panjang dan juga kaki belakang sangat kuat memungkinkan untuk melompat atau berlari dengan sangat lincah.

Kelinci selain dijadikan sebagai hewan peliharaan namun kelinci juga yang bisa dijadikan sebagai menu masakan yang sangat enak dan lezat contohnya sate kelinci, sate daging kelinci selain memiliki rasa yang terbilang lebih enak dan juga gurih.

Selain dijadikan sate daging kelinci juga yang bisa dimasak dengan cara lain seperti di buat gulai kelinci, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan juga beberapa masakan yang lainnya, daging kelinci sendiri yang mengandung banyak manfaat untuk kesehatan tubuh manusia.

Beragam manfaat untuk kesehatan dari daging kelinci ini berkat adanya kandungan protein hewani yang tinggi dan juga rendah kolesterol, sehingga sangat baik untuk diet dan juga mampu menurunkan tekanan darah untuk penderita jantung.

Tetapi disamping manfaat yang terdapat dari daging kelinci yang ternyata untuk sebagian orang tidak mau atau enggan untuk mengkonsumsinya, bahkan ada juga yang beranggapan bahwa makanan daging kelinci yang tidak lazim.

Hal tersebut yang dikarenakan kurangnya informasi dan edukasi mengenai kehalalannya daging kelinci, lalu apa hukum makan daging kelinci dalam islam dan apakah daging kelinci halal untuk dikonsumsi? Untuk mengetahui lebih jelasnya bisa simak ulasan dibawah ini.

Hukum Makan Daging Kelinci Dalam Islam

Hukum Makan Daging Kelinci Dalam Islam

Dimana menurut ulama Madzahib al-Arba’ah menyatakan bahwa hukum memakan daging kelinci yaitu hal yang diperbolehkan karena daging kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi, sementara menurut Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila yang menyatakan bahwa mengkonsumsi kelinci merupakan hal yang tidak disenangi (karahah).

Ketentuan tersebut yang telah dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra yang artinya “Halal mengkonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengkonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, Juz 1, hal. 37).

Tetapi mengutip dari pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman) yang mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah, sehingga bisa disimpulkan bahwa pendapat dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Layla diatas merupakan pendapat yang lemah.

Dalil  yang dijadikan sebagai pedoman oleh mayoritas ulama mengenai atas kehalalan daging kelinci yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik yang artinya:

“Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik r.a bahwa beliau berkata: “Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran, banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelebihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan dia menyembelihnya lalu beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah saw, aku pun membawanya kepada Rasulullah saw dan baginda menerimanya. ‘Anas berkata: “Dan Rasulullah mengkonsumsi daging kelinci tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bahkan selain itu juga kehalalan daging kelinci yang telah disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu berlandaskan dengan ketentuan bahwa hukum daging kelinci termasuk sebagai hewan yang baik untuk dikonsumsi, sehingga hukum memakan daging kelinci yaitu halal.

Hal ini yang telah tertuang dalam surat Al-A’raf ayat 157 yang berarti: “Halal mengkonsumsi kelinci berdasarkan firman Allah SWT “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka”(QS. Al-A’raf:157). Kelinci yang merupakan sebagian dari hal baik (tayyibat)” (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal 10).

Dasar Hukum Makanan Halal dan Haram

Al-Quran adalah sumber hukum islam dijadikan sebagai dasar hukum untuk menentukan halal atau haramnya pada suatu makanan termasuk juga menjadi penentu hukum makan daging kelinci, terdapat tiga dasar hukum menjadi rujukan mengenai makanan halal dan haram yaitu diantaranya:

  • Allah SWT mengharamkan kepada manusia untuk memakan bangkai, darah, babi dan juga binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain allah, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2 yang berarti: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah.” (QS. al-Baqarah (2): 173).
  • Allah SWT mengharamkan kepada manusia untuk meminum minuman khamr dan segara minuman yang memabukkan, Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 5 yang berarti: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik, makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya tidak dengan maksud berzina dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. al-Maidah (5): 90).
  • Rasulullah SAW yang melarang kaum muslimin memakan binatang yang buas bertaring seperti singa, harimau, kucing, burung garuda, anjing dan sebagainya berdasarkan dengan hadits berikut yang artinya “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Semua binatang buas yang bertaring maka (hukum) memakannya haram.” (HR. Muslim dan ditakhrijkan dari Ibnu Abbas dengan lafaz “nahi” serta menambah dengan: dan dari semua burung buas yang bercakar).

Dimana berdasarkan dengan dasar hukum makanan halal dan haram diatas yang bisa disimpulkan bahwa hukum memakan daging kelinci adalah halal, karena kelinci tidak termasuk jenis binatang yang diharamkan oleh Allah dan juga bukan termasuk binatang buas yang bertaring.

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai hukum makan daging kelinci dalam islam dan jawabannya halal dan boleh saja dikonsumsi bahkan bisa memberikan manfaat untuk kesehatan, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.

Comments are closed.