Saturday, 06 Jul 2024

Hukum Keramas Saat Haid

6 minutes reading
Sunday, 21 Jan 2024 04:05 0 151 Muti Karya

Nesiaverse.com – Hukum keramas saat sedang haid menjadi pertanyaan yang kerap kali muncul, khususnya di kalangan perempuan atau muslimah. Namun, adakah larangan yang jelas menurut syariat dan bagiamana dalam pandangan dan hukum Islam sendiri?

Haid atau menstruasi menjadi salah satu perkara yang banyak sekali mitos dan perdebatannya, salah satunya adalah dalam hal keramas. Sebagian berpikir jika hukum keramas saat haid ini makruh, sebagian lagi membolehkannya. 

Sehingga tidak sedikit para kaum wanita atau muslimah yang kebingungan, sebenarnya hukum dari keramas saat haid ini apa? Berikut kamu dapat menemukan jawabannya dengan mengikuti ulasan lengkapnya.

Hukum Keramas Saat Haid

Hukum Keramas Saat Haid

Menstruasi atau haid merupakan siklus biologis yang dialami oleh setiap wanita, dimana siklus ini berlangsung kurang lebih 4 hingga 7 hari lamanya. Menstruasi atau haid ini memiliki berbagai mitos yang berkembang, salah satunya adalah larangan tidak boleh keramas saat haid. 

Namun, adakah hukum yang mendasari larang untuk keramas saat haid ini? Karena banyak orang yang menjadi mempertanyakan perkara hukum keramas saat haid, boleh atau tidak diperbolehkan dalam berbagai sudut pandang, khususnya pandangan agama. 

Syaikh Abdurrahman al-Juzairir did dalam Kitab Fiqih Empat Madzhab Jilid 1 dimana menyatakan, makna hadits ini secara etimologis yang artinya sesuatu yang mengalir. 

Menurut Mazhab Syafi’i sendiri haid adalah darah yang keluar dari qubul atau ujung rahim seorang wanita, yang terbebas dari penyakit pendarahan ketika usianya sudah mencapai sembilan tahun atau lebih dna bukan karena sehabis menjalani persalinan atau melahirkan. 

Kemudian dijelaskan juga bahwa ada jangka waktu masa haid yang paling lama adalah lima belas hari yaitu 15 x 24 jam. Sehingga, jika ada adalah yang keluar setelah waktu maksimal, maka darah yang keluar itu tidak dianggap sebagai darah haid atau menstruasi.

Muhammad Jawad Mughniyah di dalam Kitab Al Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, yang mana menjelaskan bahwa bagi seluruh wanita muslimah yang haid maka diharamakan pada orang junub, diantaranya baik menyentuh Al-Quran maupaun berdiam di dalam masjid. 

Sehingga perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk berpuasa dan shalat. ketika puasa Ramadhan, ia memiliki kewajiban menggantinya atau mnegqadha hari-hari puasa Rmadan yang ditinggalkannya. 

Selain itu, semua ulama mazhab sepakat jika mandi dan wudhunya seorang wanita yang haid itu tidak cukup, karena wudhunya seorang wanita haid dan mandinya tidak akan mampu menghilangkan hadasnya.. 

Para ulama mazhab bahkan sepakati haram hukumnya menyetubuhi wanita pada hari-hari haid atau menstruasi. Diharamkan juga mentalak istri yang sedang haid, tapi jika terjadi maka sah talaknya dan menurut keempat mazhanb orang yang mentalaknya itu berdosa. 

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh al-Madzahib al-Arba’ah al-Juz al-Awwal, Kitab ash-Shalah juga turun menjelaskan, menurut mazhab Syafi’i wanita yang haid ini makruh lewat di depan masjid walaupun suatu keperluan dengan syarat menjamin amannya masjid dari kotoran.

Sementra itu, diantara beberapa hal yang diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid, salah satunya adalah mandi keramas. Bahkan hal satu ini dijelaskan di dalam Kitab Nihayatuz Zain yang turut dinukil M, Syukron Maksm di dalam buku Batalkan Shalat Jika Melihat Sarung Imam Bolong.

Dalam kitab tersebut diperbolehkan bagi wanita yang tengah haid mandi dengan niatan untuk menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid dan nifasnya belum selesai, sebab dirinya berarti telah bermain-main di dalam ibadah atau tala’ub.

Hal ini kemudian dikaitkan kepada mitos atau rumor yang membahas bahkan wanita atau muslimah tidak diperbolehkan keramas bagi wanita yang haid atau nifas. Karena dapat memunculkan kekhawatiran ada rambut yang jatuh atau rontok saat rambut tersebut dicuci. 

Dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah selesai, hal tersebut tidaklah benar. Sebab, dengan menghilangkan rambut dan kuku saat haid atau nifas, tidak sampai dilarang. 

Ulama juga menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian di tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan. Jadi secara hukum keramas saat haid ini sebenarnya terdapat 2 pendapat.

Pertama mereka yang mengkategorikan jika kermasa ini akan memicu rambut rontok dan hal ini dikhawatirkan akan menjadi salah satu tuntutan di hari akhir atau kiamat kelak. Karena dipercaya bahwa di hari kelak anggota tubuh yang terpisah dalam kondisi hadas, akan meminta pertanggungjawaban.

Namun, hal tersebut dibantah dan dinilai adanya kesalahan persepsi terkait kembalinya bagian anggota tubuh, dimana rambut dan kuku yang dibuang karena dipotong tidak akan kembali pada hari akhir. 

Yang akan kembali adalah bagian tubuh utama seperti tangan atau kaki, yang mungkin semasa hidupnya mengalami kecelakan dan hal lainnya. Nantinya mereka semua akan kembali bergabung dengan jasadnya. 

Namun, hal tersebut tidak berlaku pada kuku dan rambut yang dibuang. Jadi, keramas saat haid itu hukumnya boleh dan diizinkan. Menurut sudut pandang kesehatan sendiri keramas ketika sedang haid atau menstruasi justru memiliki banyak manfaat yang baik. 

Keramas dapat membantu untuk memperbaiki suasana hati, hal ini dikarenakan air yang menyirami tubuh akan memberikan efek relaksasi yang berdampak pada perubahan suasana hati dengan cepat.

Selain itu keramas juga dapat membantu untuk merilekskan otot dan meredakan kram yang dialami. Hal ini berlaku jika kamu menggunakan air hangat. Nantinya kamu akan mendapatkan efek relaksasi dan tenang.

Keramas juga dapat membantu untuk membuat badan kamu terasa lebih bersih dan nyaman. Bagaimanapun tubuh yang bersih ini merupakan cerminan keimanan, ketika tubuh bersih maka tentunya kamu akan merasakan kenyamanan. 

Keramas juga memberikan efek yang mampu meningkatkan kepercayaan diri kamu, tentunya kamu akan memiliki rambut dan kepala yang wangi dan sehat. Bayangkan saja jika kamu harus menahan diri untuk tidak keramas selama masa haid, yaitu 4-7 hari. 

Tentunya selain rasa tidak nyaman yang menggerayangi kulit kepala kamu hal ini dapat memicu munculnya aroma tidak sedap dari kepala kamu. Hal ini selain membuat tidak nyaman diri kamu sendiri, hal ini juga dapat mengganggu kenyamanan orang disekitar kamu.

Allah sendiri menyukai orang yang merawat dan mencintai dirinya, salah satunya menjaga kebersihan tubuh yang dititipkan oleh Allah. Kebersihan diri merupakan salah satu aspek kamu menghargai dan mencintai diri sendiri.

Maka, sudah jelas jika larangan keramas tersebut merupakan mitos belaka. Hal ini dikarenakan tidak adanya hadits atau ayat Al-Quran yang berisikan larangan untuk tidak boleh melakukan keramas selama masa haid berlangsung.

Malah, kamus dianjurkan untuk menjaga kebersihan, salah satunya adalah dengan keramas dan perawatan lainnya. Justru pada masa haid atau menstruasi sendiri akan menghasilkan minyak yang jauh lebih tinggi bahkan membuat rambut lebih lepek.

Demikian pembahasan mengenai hukum dari keramas saat haid, dengan begitu kamu mengetahui bahwa keramas saat haid boleh dilakukan.