Nesiaverse.com – Sekarang ini sudah sangat modern dan ada juga asuransi yang sangat marak diminati oleh berbagai kalangan, namun bagaimana dengan hukum asuransi menurut para ulama? Untuk mengetahui jawabannya maka bisa dengan simak ulasan di bawah ini.
Asuransi sendiri adalah sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak yang tertanggung jika mengalami resiko di masa yang mendatang, dimana pihak tertanggung ini yang akan membayar premi guna untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.
Dalam wetboek van koophandel (KUHD) pasal 246 yaitu asuransi atau bisa disebut pertanggungan didefinisikan yaitu sebagai suatu perjanjian, yang dimana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung dengan suatu premi agar memberikan pergantian kepadanya akan suatu kehilangan keuntungan, kerugian, atau kerusakan yang diharapkan.
Mungkin yang akan diderita olehnya karena adanya suatu peristiwa yang tidak diduga atau tak tertentu, tidak sedikit orang dari masyarakat rela untuk bisa mengikuti asuransi.
Karena memang dengan mengikuti asuransi yang bisa membuat mereka menjadi merasa nyaman dan anggapan ini muncul karena pada setiap program ditawarkan oleh jasa asuransi yang memberikan jaminan terhadap semua hal yang tak diinginkan.
Beragam hal yang tidak diinginkan oleh setiap masyarakat ini yang berupa seperti kecelakaan, sakit, kematian dan juga sebagainya, tidak sedikit juga jasa asuransi ini diikuti oleh masyarakat yang mengandung hal tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam diantaranya minim unsur keadilan, bersifat ribawi, dan sebagainya.
Kondisi seperti ini membuat asuransi syariah sangat dibutuhkan keberadaannya oleh setiap orang atau masyarakat terutama oleh masyarakat Islam, nah untuk kamu yang ingin tahu dengan hukum asuransi menurut para ulama maka bisa dengan simak ulasannya disini.
Hukum Asuransi Menurut Para Ulama
Di Dalam istilah fiqih asuransi ini yang disamakan dengan takaful sehingga asuransi syariah yang disebut dengan sebutan asuransi takaful, takaful yang memiliki arti yaitu saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko lainnya.
Dengan saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong di dalam kebaikan dengan berbagai cara yaitu masing-masing yang mengeluarkan dana ibadah atau tabarru’ yang nantinya ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Dimana sama halnya per bank konvensional untuk asuransi konvensional ini juga yang praktek-praktek yang bertentangan dengan syariah, asuransi syariah ini muncul sebagai salah satu alternatif dari sistem konvensional tersebut.
Untuk asuransi takaful ini yang bertumpu pada konsep wa ta’awanu ala al-birr wa al-taqwa dan al-ta’min yaitu rasa aman yang menjadikan semua yang ikut asuransi sebagai keluarga besar saling menjamin serta menanggung risiko satu sama lain.
Dalam Al-Qur’an dan Hadits yang tidak ada satupun ketentuan mengenai secara eksplisit mengenai tentang asuransi, dan pembahasan ini yang tidak dijumpai dalam fiqih klasik, hal ini karena bentuk transaksi berupa asuransi ini baru muncul sekitar abad ke 13 dan 14 di Italia di dalam bentuk asuransi perjalanan laut.
Sehingga oleh karena itu masalah mengenai asuransi ini dalam Islam yang termasuk dalam bidang hukum “ijtihad” yaitu untuk menentukan hukum ini halal atau haramnya yang masih diperlukan peranan akal pikiran ulama para ahli fiqih.
Dimana Warkum Sumitro SH. MH. yang mengatakan bahwa dalam garis besarnya terdapat 4 macam pandangan ulama dan cendikiawan muslim mengenai hukum asuransi diantaranya sebagai berikut:
Hukumnya Haram
Ulama berpendapat mengenai bahwa asuransi ini yang termasuk segala macam bentuk dan juga cara operasinya yang hukumnya haram, pandangan yang pertama ini yang didukung oleh beberapa ulama diantaranya yaitu Sayid Sabiq, Yusuf Al-Qardhawi, Muhammad Bakhit Al-Muthi’i, dan juga Abdullah Al Qalqili.
Menurut pandangan dari kelompok pertama mengenai asuransi diharamkan dikarenakan dengan beberapa alasan yaitu:
- Asuransi yang mengandung unsur riba dilarang di dalam Islam.
- Asuransi yang termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang yang secara tidak tunai.
- Asuransi yang mengandung unsur ketidakpastian.
- Asuransi yang mengandung unsur eksploitasi bersifat menekan.
- Asuransi yang mengandung unsur perjudian dilarang di dalam Islam.
- Asuransi objek bisnis yang digantungkan pada hidup dan juga matinya seseorang yang berarti mendahului takdir Tuhan.
Hukumnya Halal
Terdapat beberapa kelompok ulama berpendapat bahwa asuransi yang hukumnya halal atau diperbolehkan di dalam Islam, untuk pendukung pandangan tersebut yang diantaranya ada M. Yusuf Musa, Mustafa Ahmad Zarqa, Abdul Wahab Khallaf, Abdul Rahman Isa, dan juga M. Nejatullah Siddiqi.
Dimana menurut pandangan para ulama tersebut asuransi yang diperbolehkan atau halal dengan berbagai alasan yaitu:
- Tidak terdapat ketentuan di dalam al-Qur’an dan juga Hadits melarang asuransi.
- Asuransi yang termasuk kategori koperasi (syirkah ta’awuniyah) diperbolehkan di dalam Islam.
- Terdapat kesepakatan, kerelaan dari keuntungan untuk kedua pihak baik itu penanggung maupun untuk tertanggung.
- Asuransi yang termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
- Kemaslahatan dari usaha asuransi yang lebih besar daripada mudharatnya.
Hukumnya Halal dengan Catatan
Terdapat beberapa kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi ini yang diperbolehkan atau di membolehkan yaitu asuransi bersifat sosial diperbolehkan, sedangkan untuk asuransi yang bersifat komersial yang dilarang didalam Islam dan yang mendukung pandangan ini yaitu M. Abu Zahrah.
Hukumnya Syubhat
Selain itu terdapat kelompok ulama berpendapat mengenai hukum asuransi yang termasuk syubhat karena tidak terdapat dalil menghalalkan asuransi, sehingga oleh karena itu kamu harus lebih berhati-hati dalam berhubungan mengenai asuransi.
Sekarang ini yang dimana asuransi adalah tuntunan masa depan, karena asuransi yang mengandung banyak manfaat diantaranya sebagai berikut:
- Membuat perusahaan atau masyarakat menjadi lebih aman dari berbagai risiko kerugian yang kemungkinan bisa timbul secara tiba-tiba.
- Menciptakan efisiensi perusahaan (business efficiency).
- Asuransi digunakan sebagai alat untuk menabung (saving) aman dari gejolak ekonomi.
- Asuransi sebagai sumber pendapatan (earning power) didasarkan pada financing the business.
Dimana selain itu alasan mengenai keraguan umat Islam pada asuransi ini yang dikarenakan khawatir asuransi mengandung unsur gharar, riba, maisir dan juga komersial, menanggapi mengenai masalah asuransi ini dengan segala bentuk berkembang sekarang ini.
Ali Yafie yang mengatakan mengenai hal ini bahwa asuransi itu diciptakan di dunia Barat, sehingga memiliki watak, sifat, bentuk dan juga tujuan berbeda dari wujud muamalah yang dikenal di dalam fiqih dikenal di dalam dunia Islam.
Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan hukum asuransi menurut para ulama yang terdapat 4 macam pandangan menurut ulama yaitu haram, halal, halal dengan catatan dan juga syubhat, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.
Comments are closed.