Thursday, 04 Jul 2024

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

6 minutes reading
Wednesday, 3 Jan 2024 07:41 0 190 Muti Karya

Nesiaverse.com- Bagi kamu yang baru saja berhenti kerja, karena pensiun atau hal lainnya, penting mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memang telah menyediakan cara untuk mencairkan klaim jaminan hari tua atau dikenal dengan JHT. 

Meskipun begitu,sayangnya tidak semua orang paham dan tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT satu ini. Khususnya bagi mereka yang sudah cukup berumur, dan kebingungan untuk mengatasinya. 

Sehingga, untuk mengetahui atat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang baik dan benar, kamu dapat menyimak dan mengikuti penjelasan lengkapnya dalam artikel kami berikut ini. 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja saat ini. Namun, memang pengajuan jaminan hari tua atau JHT, hanya dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. 

Namun, memang dengan cara, dimana pencairan dilakukan sebagian atau hanya 10% hingga 30% saja. Saat ini masyarakat dapat menggunakan cara pencairan sebagian 30%, guna untuk membeli rumah secara tunai atau kredit, sesuai dengan kebutuhannya. 

Semnetara pencairan sisa saldo hanay dapat dilakuakn ketika pekerja telah berhenti bekerja, meskipun belum masa pensiunnya. Dimana terdapat beberapa jenis kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT atau BPJS Ketenagakerjaan,sebagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 

  • Usia pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat mata tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (jht) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari tua (JHT) 30%

Selain itu sarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan persentase pencairan. 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun lamanya
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan tersebut
  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek asli dan fotokopi
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  5. KK atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  6. BUku Rekening Tabungan asli dan fotokopi
  7. NPWP jika klaim melebihi Rp. 50 juta
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan yang terkuat

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan tersebut
  3. Kartu BPJS TK atau Jamsostek asli dan fotokopinya
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopinya
  5. KK atau Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
  6. NPWP jika klaim melebihi Rp. 50 juta
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  8. Dokumen perumahan asli dan fotokopinya

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  2. Kartu Tanda Penduduk KTP, atau Paspor
  3. Kartu Keluarga atau KK asli dan Fotokopi
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan atau Paklaring
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopinya
  6. Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi 
  8. Jika ada alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI
  9. Email dari HRD Perusahan tempat terakhir kamu bekerja jika dibutuhkan
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim melebihi Rp. 50 juta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk mencairkan saldo, kamu harus mempersiapkan berbagai jenis dokumen. Nah, simak berikut daftarnya. 

  • Kartu Peserta JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun 
  • NPWP jika ada

Nah, pencairan BPJS ketenagakerjaan ini bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi atau melalui layanan onlinenya. melalui aplikasi JMO. Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan aplikasi JMO. 

  1. Langkah pertama yang bisa kamu lakukan dalam install aplikasi JMO melalui playstore
  2. Jika sudah, kamu bisa langsung buka aplikasi JMO
  3. Kamu bisa mendaftarkan akun dengan menggunakan e-mail atau password yang kamu buat
  4. Jika sudah login, kamu bisa masuk ke menu utama dengan klik opsi Jaminan Hari Tua
  5. Klik tombol Klaim JHT
  6. Pastikan kamu telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo, maka kamu dapat melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya tercentang 
  7. Klik opsi ‘Selanjutnya’
  8. Kemudian klik opsi Sebab kalim, dan klik opsi selanjutnya. 
  9. Pastikan data yang muncul telah selesai, kemudian klik sudah
  10. Klik opsi ambil foto untuk mengambil foto selfie kamu
  11. Maka, berikutnya kamu bisa melanjutkan data NPWP beserta nomor rekening aktif, klik opsi Selanjutnya
  12. Kau bisa melanjutkan masuk ke halam konfirmasi, cek kembali data yang muncul dan klik Konfirmasi
  13. Maka, pengajuan pencairan saldo akan diprosess
  14. Selesai

Setelah proses tersebut selesai, maka kamu dapat melihat proses klaim tersebut. Caranya kamu dapat memantau dan membuka menu Tracking Klaim. 

Namun, ada beberapa yang melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui lapakasik saat ini, dimana kamu harus mengirimkan data dan memenuhi berbagai jenis dokumen yang dibutuhkan. Berikut tata caranya. 

  1. Pertama, kamu mengunjungi laman lapakasi.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian, kamu dianjurkan untuk mengisi data diri mulai dari NIK, nama lengkap hingga nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Maka, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Stella verifikasi, peserta nantinya akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tampil pada portal atau laman tersebut
  5. Kamu akan dianjurkan untuk mengunggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan, mulai dari foto KTP, foto kartu BPJS hingga melengkapi data sesuai instruksi dari segi jenis gile, ukuran file hanya 6 MB
  6. Jika sudah, kamu bisa langsung check dan klik opsi pengajuan, klik simpan
  7. Maka, kamu akan mendapatkan email, dimana jadwal interview atau wawancara dengan pihak BPJS berlangsung. Maka, pastikanlah bahwa nomor ponsel ata WA dan email kamu aktif, karena wawancara ini dilakukan melalui whatsapp. 
  8. Nantinya, kamu akan mendapatkan Whatsapp dari customer service BPJS, yang mana mempertanyakan kesiapan kamu untuk melakukan layanan video call sebagai proses wawancara online dna sesuai dengan jadwal pada notifikasi. Kamu dianjurkan untuk menyiapkan berkas asli dan untuk verifikasi data. 
  9. Setelah proses wawancara selesai, maka kamu cukup menunggu 1-3 hari lamanya hingga saldo kamu cair dan masuk ke rekening bank yang sudah di daftarkan
  10. Selain itu, kamu nantinya bisa langsung melakukan penilaian terkait pelayanan BPJS dalam proses membantu mencairkan saldo kamu. 
  11. Selesai

Kedua cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online ini tentunya sudah diberlakukan di banyak kantor BPJS di beberapa kota, adapun bagi mereka yang sudah lanjut usia, memiliki tata cara yang lebih mudah dimana dianjurkan melakukannya secara offline. 

Demikian pembahasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang mana kamu harus memperhatikan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Dengan begitu kamu bisa langsung melakukan penarikan atau pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar nantinya.