Thursday, 04 Jul 2024

Berapa Pajak Tahunan Plat Nomor Cantik Motor?

4 minutes reading
Friday, 7 Jul 2023 16:02 0 228 Riswan Suandi

Nesiaverse.com – Tahukah kamu berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang biaya yang perlu dipersiapkan untuk membayar pajak tahunan dari plat nomor cantik kendaraan kita, khususnya motor.

Terkadang kita sering bingung ketika hendak membayar pajak kendaraan karena kita tidak mengetahui berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor yang  harus dibayarkan. Hal ini tentunya sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berkedok lebih murah atau mengatakan lebih mudah dengan tambahan sedikit biaya.

Berapa Pajak Tahunan Plat Nomor Cantik Motor?

Berapa Pajak Tahunan Plat Nomor Cantik Motor?

Banyak orang yang salah mengira bahwa menghitung berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor adalah sama dengan pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Sebenarnya pajak kendaraan memang dibayarkan setiap setahun sekali, akan tetapi pada saat memasuki tahun kelima maka akan ada biaya tambahan lainnya.

Biaya tersebut adalah untuk biaya administrasi dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang dikenal dengan plat nomor kendaraan. Untuk proses pembayarannya pun mudah, cukup mendatangi SAMSAT terdekat dan menyelesaikan tahapan proses dari pengisian formulir hingga pembayaran.

Angka dari berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor berada di kisaran Rp. 5.000.000 hingga Rp. 20.000.000. Tapi kalau kamu penasaran bagaimana bisa pajak tahunan ini berbeda-beda dan juga motor kedua lebih besar nilainya dari motor yang pertama? berikut ini ulasan tentang cara menghitung pajak tersebut.

Cara Menghitung Pajak Tahunan Plat Nomor

Supaya lebih jelas tentang berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor yang kita gunakan, maka sebaiknya kita pahami dulu cara menghitung pajak tahunan plat nomor kendaraan kita.

Hasil akhir dari berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor yang kita miliki dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan yang kamu miliki. Di dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah terdapat beberapa singkatan seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Tentunya sebelum kamu memulai menghitung pajak motor, kamu harus memahami dan mengetahui komponen apa saja yang perlu dan harus dibayarkan. Pada lembar pajak, total dari pembayaran dapat diperoleh dengan menambahkan tiga komponen, yaitu PKB dan SWDKLJJ serta dengan menambahkan Administrasi STNK.

Perhitungannya sederhana, yaitu PKB + SWDKLJJ + Adm STNK. Sebagai contoh, jika PKB motor kamu ditetapkan sebesar Rp 750.000, SWDKLJJ sebesar Rp 35.000, dan Administrasi STNK sebesar Rp 25.000, maka total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 810.000.

Cara Menghitung Pajak Motor Progresif

Pajak motor sebenarnya termasuk dalam kategori pajak progresif, yang memiliki pengertian bahwa tarif pajak yang harus dibayarkan akan meningkat sesuai dengan nilai dan jumlah motor yang kena pajak. Hal ini berlaku terutama jika kamu memiliki lebih dari satu motor.

Yang perlu untuk kamu ketahui bahwa persentase tarif pajak akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah motor yang kamu miliki. Pajak motor pertama akan dikenai tarif sebesar 1,5%, pajak motor kedua sebesar 2%, pajak motor ketiga sebesar 2,5% dan pajak motor keempat serta seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 4%.

Atau secara mudahnya cara menghitung pajak motor progresif dapat disederhanakan sebagai berikut:

  1. Tentukan jumlah motor yang akan dikenai pajak progresif.
  2. Hitung nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dengan rumus NJKB = (PKB x 2/3 x 100), dimana PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. Hitung pajak progresif untuk masing-masing motor dengan menggunakan persentase tarif pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Tarif pajak motor pertama sebesar 1,5%, motor kedua 2%, motor ketiga 2,5%, dan motor keempat serta seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 4%.
  4. Hitunglah pajak progresif untuk setiap motor dengan rumus: NJKB x Koefisien x Tarif Pajak.
  5. Jumlahkan semua pajak progresif tersebut untuk mendapatkan total pajak motor yang harus dibayarkan.
  6. Tambahkan biaya administrasi SWDKLJJ dan administrasi STNK untuk mendapatkan total biaya pajak motor per tahun.
  7. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
  8. Perlu diingat bahwa nilai koefisien dan harga jual kendaraan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan tahun pembuatan.

Penutup

Sekarang kita telah mengetahui bagaimana cara menghitung dan mendapatkan berapa pajak tahunan plat nomor cantik motor yang sedikit berbeda dari pajak plat nomor biasa pada motor umumnya. Semoga artikel kali ini cukup bermanfaat dan mempermudah kamu yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor khususnya jenis kendaraan roda dua atau motor.