Tuesday, 02 Jul 2024

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri?

3 minutes reading
Saturday, 6 Jan 2024 22:42 0 58 Sri Lasmawati

Nesiaverse.com – Masih banyak yang belum tahu berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri, untuk kamu yang belum dan ingin mengetahuinya bisa simak ulasan di bawah ini.

Sebenarnya informasi mengenai besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang sangat penting harus kamu ketahui, apalagi untuk kamu yang akan mendaftar atau sudah terdaftar sebagai peserta BPU.

Selain didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja namun kamu sebagai karyawan juga yang bisa mencoba mendaftarkan diri sendiri untuk bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini yang biasa disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Pada umumnya mereka yang sudah mendaftarkan diri ke layanan BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan karyawan yang sudah melakukan kegiatan usaha secara mandiri, biasanya layanan BPJS Ketenagakerjaan juga yang terdapat iurannya yang masih banyak orang belum mengetahuinya.

Dimana iuran ini yang biasanya disebut juga dengan istilah iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri, lalu berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri per bulan untuk peserta BPU?

Pada artikel kali ini kita yang akan membahas mengenai hal tersebut yang secara lengkapnya dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri, untuk itu yuk simak ulasan dibawah ini.

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri?

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri?

BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang mempunyai beragam jenis program yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kamu sebagai warga negara Indonesia, terdapat beberapa program yang telah banyak dikenal yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Kematian (JKM).

Tidak sedikit orang yang tahu bahwa terdapat layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dimana calon peserta wajib untuk mendaftarkan diri sendiri yang secara mandiri atau kolektif dengan melalui kelompok tertentu, layanan ini yang dikenal dengan sebutan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Pada setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yang wajib menyetor pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau perorangan, dimana yang termasuk ke dalam kategori pekerja BPU yaitu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi yang secara mandiri untuk bisa memperoleh penghasilan dari usaha tersebut.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ini yang umumnya didominasi oleh wirausaha, pekerja paruh waktu atau freelancer, secara lebih rinci kategori termasuk BPJS Ketenagakerjaan BPU yang meliputi:

  • Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan)
  • Pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja (influencer, artis, freelancer dan juga seniman)
  • Pekerja tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah atau sektor informal (pedagang, petani, nelayan, supir angkot)

Dalam pasal 3 Permenaker yang menyebutkan bahwa program diperuntukan untuk BPU yang dibagi menjadi tiga jenis yaitu diantaranya sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan (JKK)
  • Jaminan Hari Tua Secara Sukarela (JHT)
  • Jaminan Kematian (JKM).

Untuk orang yang termasuk dalam kategori tersebut wajib untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulannya jika sudah terdaftar sebagai peserta BPU, tidak seperti pekerja yang pada umumnya untuk BPU yang tidak menerima upah reguler dari pemberi kerja maka iuran BPJS BPU ini yang tidak dihitung dari upah individu.

Berdasarkan dengan PP No. 44 tahun 2015 mengenai tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM dibawah ini besaran iuran harus dibayar yaitu sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan (JKK): 1% dari penghasilan, yaitu paking sedikit Rp 10.000 dan yang paling tinggi Rp. 207.000.
  • Jaminan Kematian (JKM): Rp. 6.800 per bulan
  • Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan minimal Rp 20.000 sampai dengan maksimal Rp. 414.000 (diatur dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua)

Untuk tenggat waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yaitu pada tanggal 15, kamu sebagai peserta maka kamu bisa memilih membayar iuran untuk setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan bisa memilih pembayaran yang secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang bisa kamu ketahui dan pastikan untuk selalu membayar iurannya dengan tepat, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.