Apakah Kakatua Jambul Kuning Dilindungi?

Nesiaverse.com – Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah kakatua jambul kuning dilindungi? Untuk mengetahui dengan ulasan tersebut maka kamu bisa dengan simak penjelasannya dibawah ini dengan baik dan seksama.

Burung kakatua yang merupakan jenis burung hias dengan memiliki bulu yang indah dengan lengkingan suaranya cukup nyaring, untuk jenis burung yang satu ini termasuk ke dalam salah satu burung dengan memiliki kecerdasan yang cukup bagus dan tidak heran jika burung ini sering digunakan untuk acara-acara hiburan seperti di kebun binatang dan lainnya.

Burung kakatua yang terdapat beragam jenisnya yang bisa kamu ketahui dan untuk jenis kakatua kecil jambul kuning ini yang biasanya hidup berpasangan atau berkelompok dalam jumlah kecil, pada saat terbang burung kakatua ini yang sangat mencolok dengan kepakan sayap yang cepat dan juga kuat diselingi gerakan melayang dan saling meneriaki.

Burung kakaktua jambul kuning ini jika sedang bersuara dari tempat bertengger jambulnya yang akan ditegakkan lalu diturunkan kembali, jenis ini tertekan dengan ledakan populasi yang mengejutkan selama 10 hingga 15 tahun terakhir, akibat penangkapan berlebihan untuk perdagangan burung dalam sangkar serta sekarang burung jenis ini bisa dikatakan langka.

Spesies burung kakatua jambul kuning yang biasanya hidup pada ketinggian 0 hingga 1520 meter dari permukaan laut dan biasanya berkelompok, burung kakatua pada umumnya memiliki usia panjang mencapai 60 tahun dan bahkan lebih.

Nah untuk kamu yang ingin tahu mengenai dengan apakah kakatua jambul kuning dilindungi? Untuk itu kami disini akan membahasnya lebih dalam dengan begitu yuk simak ulasannya dibawah ini.

Apakah Kakatua Jambul Kuning Dilindungi?

Dimana burung kakatua yang tersedia banyak jenisnya dan sudah banyak juga orang yang memilih untuk memeliharanya namun ternyata banyak orang yang bertanya apakah kakatua jambul kuning dilindungi? Nah pada artikel kali ini kita akan membahas jenis burung kakatua yang satu ini.

Salah satunya jenis burung kakatua yaitu ada burung kakatua jambul kuning yang terdapat dua jenis yaitu ada burung kakatua kecil jambul kuning dan juga burung kakatua putih besar jambul kuning, untuk mengetahui dengan kedua jenis burung kakatua jambul kuning yang akan kita jelas disini.

Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning

Burung kakatua kecil jambul kuning dengan memiliki nama ilmiah Cacatua sulphurea ini merupakan jenis burung kakatua dengan memiliki ukuran tubuh yang sedang, panjangnya yang sekitar 35 cm, dari marga cacatua.

Dimana dengan ciri-ciri deskripsi hampir semua bulunya yang berwarna putih namun yang membedakannya yaitu pada bagian kepalanya yang terdapat jambul berwarna kuning yang bisa ditegakkan, burung kakatua kecil jambul kuning ini yang berparuh hitam, kulit pada sekitar mata berwarna kebiruan dan juga kakinya yang berwarna abu-abu.

Bulu-bulu yang terbang dan ekornya berwarna kuning, burung kakatua betina yang serupa dengan burung kakatua jantannya, untuk daeRah sebaran burung kakatua kecil jambul kuning yaitu di kepulauan Sunda kecil, Bali, Sulawesi, Timur Barat, dan juga Timor Timur terdapat hutan-hutan primer dan sekunder.

Untuk burung kakatua jambul kuning ini yang menggunakan pakan seperti kacang, biji-bijian dan juga buah-buahan, burung kakatua jambul kuning betina yang menetaskan antara 2 hingga 3 telur dalam sarangnya di lubang pohon.

Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning

Burung kakatua putih besar jambul kuning atau biasa dikenal dengan burung kakatua koki (Cacatua galerita) yang penampakannya mirip dengan burung kakatua kecil jambul kuning hanya saja ukurannya lebih besar bisa mencapai 50 cm, dengan memiliki bulu keseluruhan berwarna putih dan kepalanya terdapat jambul berwarna kuning muda bisa ditegakkan.

Paruh burung kakatua jeni ini berwarna hitam, kaki berwarna abu-abu, iris coklat gelap untuk jantan dan coklat kemerahan pada betina, pada saat terbang sayap bawah dan sisi ekor pada bagian bawah terlihat kuning.

Untuk kedua jenis burung kakatua ini yaitu burung kakatua kecil jambul kuning maupun burung kakatua putih besar jambul kuning yang ternyata termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sebagaimana telah tertuang dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan ada ketentuan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 berbunyi:

  • Barang siapa dengan sengaja menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memiliki, mengangkut, memelihara, dan juga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan masih hidup (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat 2)
  • Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat 2 huruf b), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat 2).
  • Barang siapa dengan sengaja memperniagakan, memiliki atau menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian yang lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia  (Pasal 21 ayat 2 huruf d), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan apakah kakatua jambul kuning dilindungi? Jawabannya burung kakatua jambul kuning ini yang memang dilindungi oleh pemerintah yang sudah tertera dalam undang-undang, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.

Comments are closed.