Pendapat Ulama Tentang Asuransi Syariah

Nesiaverse.com – Tidak sedikit orang yang mencari tahu mengenai asuransi syariah, lalu bagaimana pendapat ulama tentang asuransi syariah? Untuk mengetahui jawabannya maka bisa dengan simak ulasan di bawah ini dengan seksama.

Hakikatnya manusia adalah keluarga yang besar kemanusiaan dan untuk bisa meraih kehidupan secara bersama, maka manusia yang tentunya harus saling tolong menolong dan juga saling menanggung antara satu dengan lainnya.

Dalam hadits Nabi SAW riwayat Imam Muslim yang telah digambarkan adanya saling tolong menolong di antara umat Islam yang bagaikan satu tubuh, dimana jika ada satu anggota masyarakat sakit maka laiya ikut merasakannya. Minimal dengan cara menjenguknya atau bisa juga dengan memberikan bantuan, tenggang rasa tersebut minimal bisa mengurangi beban penderita orang yang sedang terkena musibah.

Advertisment

Dimana hadist ini yang menjadi dasar filosofi yaitu tegaknya sistem asuransi syariah, dengan semangat bertakaful di dalam menghadapi berbagai resiko musibah yang menekankan pada kepentingan bersama dengan dasar rasa persaudaraan di antara para pesertanya.

Pada dasarnya terdapat berbagai cara dengan bagaimana manusia dalam menangani resiko terjadinya musibah yaitu sebagai berikut:

Advertisment

  • Dengan cara menanggungnya sendiri atau risk retention
  • Dengan mengalihkan risiko ke pihak yang lain atau risk transfer
  • Dengan mengolahnya bersama-sama atau risk sharing.

Untuk cara yang ketiga tersebut yang menjadi filosofi dan dasar di dalam asuransi syariah, yang dimana risk sharing ini sesungguhnya esensi asuransi di dalam Islam, di dalamnya yang telah di terapkan prinsip kerjasama, proteksi dan juga saling bertanggung jawab.

Pedoman paling umum dari asuransi syariah yaitu usaha yang saling melindungi dan juga tolong menolong di antara sejumlah pihak atau orang dengan melalui investasi di dalam bentuk aset atau tabarru’ dengan memberikan pola untuk bisa menghadapi risiko yang tertentu dengan melalui transaksi atau akad sesuai dengan syariah.

Akad yang dilakukan tidak mengandung maghrib, gharar (penipuan), maisir (perjudian) dan juga riba, sifat yang mengutamakan kepentingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan yang semata-mata, dihilangkannya seminimal mungkin di dalam asuransi syariah ini.

Namun akan tetapi terdapat juga yang menjadikan asuransi ini sebagai ajang spekulasi (maysir) menjadi asuransi sebagai akad dalam jual beli atau tukar menukar (mu’awadlah) yaitu bukan akad saling tolong menolong (ta’awun).

Nah untuk kamu yang ingin tahu dengan pendapat ulama tentang asuransi syariah, maka di bawah ini akan kita bahas secara bersama-sama untuk itu yuk simak.

Pendapat Ulama Tentang Asuransi Syariah

Sebenarnya tujuan adanya asuransi syariah ini yang sangat mulia karena bertujuan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan, tetapi persoalan dipertikaikan yang lebih lanjut oleh para ulama merupakan bagaimana instrumen akan mewujudkan niat baik dari asuransi syariah ini.

Hal ini baik itu dalam bentuk akad yang melandasinya, bentuk manajemen, sistem pengelolaan dana dan juga sebagainya, beberapa pendapat ulama tentang asuransi syariah yaitu sebagai berikut:

Ibnu Abidin

Ibnu Abidin yaitu ulama madzhab Hanafi yang berpendapat mengenai asuransi syariah yaitu haram, hal ini dikarenakan uang setoran premi atau peserta ini yang merupakan iltizam ma lam ya’lam artinya mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atau tidak lazim.

Muhammad Al-Ghazali

Muhammad Al-Ghazali yang berpendapat mengenai tentang asuransi syariah adalah haram, hal ini karena beliau yang melihat riba tersebut di dalam pengelolaan dana asuransi dan juga pengembalian premi atau peserta yang disertai dengan bunga pada saat waktu perjanjian yang sudah habis.

Muhammad Bakhit al-Muthi’i

Pendapat ulama tentang asuransi syariah berasal dari Muhammad Bakhit al-Muthi’i (Mufti Mesir) yang mengatakan bahwa akad dalam asuransi syariah yang menjamin atas harta benda pada hakikatnya yang termasuk ke dalam kafalah atau ta’addi atau itlaf.

Tetapi menurutnya jika dilihat dari kafalah yang tidak memenuhi syarat kafalah, hal ini karena al-makful bihi (barang atau uang yang wajib diserahkan) dengan tidak jatuh tempo diakibatkan pelunasan atau pembebasan/ benda dipertanggungkan dirinya.

Di samping itu juga ada al-ma’luf anhu (atasnya diserahkan benda atau uang tanggungan) wajib menyerahkan benda tersebut itu sendiri kepada al-makful lahu, jika benda tersebut musnah atau tidak ada maka diganti dengan benda sebanding.

Adapun untuk cara tahaddi/itlaf yang tidak benar hal ini dikarenakan perusahaan menerima jaminan yang tidak melakukan pengrusakan atau harta peserta asuransi, tetapi hal ini yang disebabkan oleh malapetaka dan juga musibah yang terjadi.

Kelompok yang kedua yaitu kelompok memperbolehkan keberadaan asuransi syariah ini yang diantaranya dikemukakan oleh Syaikh Abdurrahman Isa  yaitu guru besar Universitas Kairo, Prof Dr. Muhammad al-Bahi dan Syaikh Abdul Khalaf.

Dimana pada dasarnya mereka yang mengakui bahwa asuransi syariah ini merupakan suatu bentuk muamalat baru di dalam Islam, serta mempunyai manfaat dan nilai positifnya untuk umat selama di landasi dengan praktik sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Di dalam Islam asuransi yang harus bertujuan kepada konsep yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan, ketakwaan dan juga menjadikan semua aspek peserta ini sebagai keluarga besar saling menanggung satu sama lainnya.

Dalam menghadapi rezeki Allah yang telah memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam bentuk al-birr wat taqwa dan juga melarangnya dalam bentuk al-itsmi wal ‘udwan, untuk konsep dasar nilai mendasari asuransi Islam dan juga menjadikannya berbeda dengan jenis asuransi konvensional.

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan pendapat ulama tentang asuransi syariah yang bisa kamu ketahui, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.

asuransi