Mitos atau Fakta Tidak Boleh Potong Rambut Saat Haid

Nesiaverse.com- Mitos atau fakta dimana seorang wanita tidak boleh potong rambut saat haid? Mengingat salah satu mitos khusus perempuan yang dipercaya oleh masyarakat adalah tidak boleh potong rambut saat haid. 

Kemudian berdasarkan kepercayaan tersebut, maka potong rambut ketika haid ini dilarang, karena seseorang dianggap dalam kondisi yang tidak suci. Sehingga mereka tidak boleh memiliki anggota tubuh yang terpisah, karena dianggap sama-sama tidak suci. 

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan dipercaya bahwa rambut yang dipotong dan dibuang tersebut akan kembali mendatangkan masalah di hari kiamat kelak. Dimana rambut yang dipotong dan dibuang akan minta disucikan. 

Advertisment

Mitos atau Fakta Tidak Boleh Potong Rambut Saat Haid

Advertisment

Haid merupakan salah satu siklus bulanan seorang wanita, yang mana sel telurnya tidak dibuahi oleh sperma. Karena tidak dibuahi maka sel telur akan membuat dinding rahim dan terjaliah peluruhan. 

Peluruhan dinding rahim itulah yang disebut dengan siklus haid atau menstruasi. Yang kemudian akan dikeluarkan farji atau berupa darah selama masa menstruasi atau haid berlangsung. 

Wanita yang sedang haid juga dianggap sedang berhadas sehingga membuatnya dilarang melakukan beberapa aktivitas aktivitas ibadah tertentu. Salah satunya diamnya seorang wanita tidak boleh sholat. 

Kemudian selain itu adanya larang-larangan terbit, maka segelintir oknum masyarakat akan menyebarkan mitos dengan seputaran haid dan dali rujukannya sendiri tidaklah jelas dan belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Salah satu mitos yang beredar di kalangan wanita yang sering kali dipercaya oleh masyarakat adalah tidak boleh potong rambut saat haid. Selain itu berdasarkan pada kepercayaan tersebut potong rambut ketika haid ini tidak boleh dilakukan. 

Nah, berdasarkan kepercayaan tersebut, potong rambut ketika haid dilarang karena berada dalam kondisi yang tidak suci atau berhadas. 

Kemudian, mitos atau fakta tidak boleh potong rambut saat haid, nah dikutip dari berbagai sumber, maka berikut penjelasan mengenai mitos atau fakta bahwa tidak boleh potong rambut saat haid. 

Potong Rambut Saat Haid

Dikutip dari buku ” Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam” yang diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLHSDA-MUI). 

Di dalam buku tersebut menyebutkan jika hukum memotong rambut dan potong kuku saat haid bagi perempuan itu diperbolehkan. Selain itu, perempuan yang sedang haid, tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut. 

Mereka hanya perlu melakukan mandi junub atau janabah, karena tidak boleh potong rambut saat haid itu adalah mitos. Karena tidak ada dalil hadits manapun bahkan dalam Al-Quran yang melarang seorang perempuan yang tengah haid atau menstruasi untuk memotong rambutnya. 

Ibu Hajar Al-Haitsami di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan, mneur nas Mazhab Syafi’i, dimana perempuan yang haid diperbolehkan untuk memotong kuku, memotong bulu ketiak dan bulu kemaluan. 

Selain itu juga diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah yang tengah berada dalam kondisi haid sesampainya di Makkah ketika mengikuti haji bersama baginda Rasulullah SAW. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya:

“Tinggalkanlah umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersinarlah ” ( HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211).

Dimana Rasulullah SAW telah memerintahkan Aisyah yang tenang dalam kondisi haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan, sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin. 

Pastinya dengan menyisir rambut ini akan ada rambut yang rontok tentunya. Namun, Rasulullah SAW sendiri tidak memerintahkan Aisyah untuk menyimpan rambut yang rontok tersebut, untuk kemudian disucikan atau dimandikan dari hadas haid. 

Seorang perempuan yang junub atau dalam kondisi tengah haid atau menstruasi, sebaiknya tidak memotong kuku, rambut maupun anggota tubuh lainnya. Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita yang sedang haid ini hukumnya makruh. 

Alasan satu ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky, sebagai berikut: 

” Tidak seyogyanya seseorang yang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub.

Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntunnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumuddin 2/325). Sumber kitab: kitab Ihya ‘Ulum ad Dien ditulis oleh Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat pada tahun 50 H) juz II halaman- 52, cetakan Daar Ihya al Kutub al ‘Arabiyyah Meisr/ juz II halaman 325, maktabah syamilah. 

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :

” Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan mengusirnya, dan boleh mandi junub, pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haid tidak boleh mandi, menyisir rambut dan memotong rambutnya. Maka hal ini tidak ada asalnya seperti dalil di dalam syariat, dan sebatas pengetahuan saya saja “

Al Gujairimi bahkan mengomentari mengenai pendapat tersebut yang ia tulis di dalam kitabnya, yaitu Tuhfah Al-Habib:

” Terdapat beberapa kritikan terhadap pendapat al-Ghazali, karena yang dimaksud dengan bagian yang akan dipanggil di hari kiamat, yaitu berupa jasad akan dipanggil pada hari kiamat di dalam keadaan sewaktu ia mati. Tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. 

Maka, pendapat tersebut perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kuku yang sempat dipotong selama hidup akan dipanggil dan menyatu ke jasadnya, nisya akan burukkah juga jasadnya itu. 

Saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa pada bagian tubuh yang terpisah akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukanlah rambut maupun kuku”

Sehingga dari penjelasan diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa memotong rambut ketika haid bukanlah larang, dan tidak ada keterangan yang kuat berdasarkan pada hadits maupun Al-Quran bagi umat Islam. 

Maka, dengan begitu baik kamu yang ingin memotong rambut, memotong kuku dapat dilakukan bahkan dalam kondisi sedang menstruasi atau haid. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan. 

Penjelasan terkait semua bagian anggota tubuh yang akan dikembalikan tersebut sudah dibahas secara lengkap. Bahkan yang dimaksud bukanlah seperti rambut atau kuku, namun bagian atau anggota tubuh seperti tangan atau bagian tubuh yang hilang sebelumnya.

Itulah sudut pandang dan pendapat dari para ulama mengenai hukum dari memotong kuku dan rambut bagi para wanita yang sedang haid. Nah, kamu mesti memahami bahwa semua akan kembali pada kepercayaan masing-masing. 

Namun, jika kamu merasa tidak nyaman, maka dapat memotong rambut setelah masa atau periode menstruasi kamu sudah berakhir. Dengan begitu kamu tidak akan ragu lagi dan dapat melakukannya dengan nyaman. 

Nah, itulah pembahasan mengenai mitos atau fakta tidak boleh potong rambut saat haid. Bahwa secara garis besar tidak ada larangan untuk memotong rambut ataupun kuku dalam pandangan islam, sehingga kamu dapat melakukannya.

haidrambut