Nesiaverse.com – Mungkin sudah banyak masyarakat yang memilihara burung kakatua namun masih sedikit orang yang tahu ternyata ada jenis burung kakatua yang dilarang untuk dipelihara yaitu burung kakatua jambul kuning, lalu hukum memelihara kakatua jambul kuning? Untuk mengetahuinya bisa simak penjelasannya disini.
Burung kakatua yang memiliki banyak penggemarnya dan ingin memelihara burung kakatua tersebut karena burung ini yang memiliki kemampuan bisa berbicara seperti manusia, tidak hanya itu saja burung kakak tua juga yang memiliki warna bulu yang cantik.
Burung kakatua merupakan salah satu jenis burung hias yang memiliki bulu yang indah dengan memiliki lengkingan suara cukup nyaring dan burung kakak tua ini termasuk ke dalam suku Cacatuidae, burung yang satu ini berbeda dengan jenis burung lainnya karena burung kakak tua bisa untuk menirukan suara yang sudah diajarkan oleh pemiliknya.
Burung kakatua spesies yang satu ini termasuk ke dalam salah satu jenis burung dengan memiliki kecerdasan yang cukup bagus, burung kakatua adalah hewan endemik Australia, Papua Nugini dan jug Selandia Baru) namun selain di sana burung tersebut bisa ditemukan di Indonesia dan juga Kepulauan Solomon.
Bahkan selain itu juga burung kakatua yang memiliki bulu dengan beragam warna yang cerah dan tentu sangat indah dilihat, apalagi burung kakatua ini yang terkenal dengan kemampuan berbicaranya dan jenis kakatua yang bisa berbicara biasanya berasal dari Afrika dan Australia.
Dengan memiliki suara burung kakak tua yang lembut dan merdu sehingga kamu bisa salah mengenalnya sebagai suara manusia, salah satu jenis burung kakatua jambul kuning, namun karena jenis burung kakatua yang satu ini termasuk burung yang tidak boleh dipelihara dan akan ada hukuman jika memelihara kakatua jambul kuning.
Hukum Memelihara Kakatua Jambul Kuning
Memang burung kakatua yang sering dipelihara oleh warna karena memiliki keindahan bulunya tetapi warga yang harus segera menyerahkan burung peliharaan tersebut termasuk juga burung kakatua jambul kuning, jika tidak maka warga yang akan terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan juga denda sekitar Rp. 100 juta.
Dimana juru kampanye profauna Indonesia Afrizal Abdi yang mengingatkan warga soal ancaman hukum tersebut, alasannya karena ada dua jenis burung yang dilindungi oleh pemerintah melalui pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan Satwa.
Dalam kegiatan kampanye publik untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 14 September 2018 yang dimana Afrizal menyatakan bahwa ” Saat ini dai 89 jenis burung kakatua dan nuri di Indonesia, sebanyak 88 jenis yang sudah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi”.
Profauna sendiri merupakan organisasi perlindungan satwa liar dan juga hutan, aksi ini yang mendukung pemerintah untuk memberlakukan peraturan tersebut untuk melindungi burung kakatua dan juga nuri, perawatn ini juga yang melindungi sekitar 921 jenis tumbuhan dan juga satwa liar.
Salah satunya jenis kakatua yang dilindungi yaitu ada burung kakak tua jambul kuning dan juga kakatua putih atau cacatua alba, untuk warga yang menjual dan menangkap burung kakatua tersebut yang terancam berurusan dengan pihak berwajib.
Untuk peraturan ini yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu perdagangan, perburuan atau pemeliharaan satwa yang dilindungi secara ilegal dapat diancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan juga denda sekitar Rp 100 juta.
Dikarenakan sudah ada dasar hukumnya sehingga proses penangkapan dan perdagangan 88 jenis burung kakatua dan nuri yang dilarang dan termasuk untuk mereka yang memelihara di rumah tanpa dapat izin yang dapat dikenai hukuman penjara.
Tetapi Afrizal yang mengatakan pemerintah berencana merevisi daftar satwa, kabarnya pemerintah akan mengeluarkan tiga jenis burung dari daftar satwa dilindungi yaitu jalak suren (Gracupica jalla), susak rawa (Pycnonotus zeylanicus) dan juga cica daun besar (Chloropsis sonnerati).
Selain itu Afrizal juga yang berharap revisi tersebut sesuai dengan kajian ilmiah bukan karena tekanan sekelompok masyarakat, karena burung-burung tersebut yang ditangkap dari alam.
Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan hukum memelihara kakatua jambul kuning yang bisa kamu ketahui yaitu sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.