7 Hewan yang Haram Dimakan Dalam Islam

Nesiaverse.com – Masih banyak orang yang bertanya-tanya mengenai dengan hewan yang haram dimakan, oleh karena itu pada ulasan dibawah ini kita akan membahas mengenai beberapa jenis hewan yang haram untuk dimakan untuk itu yuk simak.

Binatang atau hewan haram merupakan jenis hewan dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dimakan atau dikonsumsi oleh manusia, Allah yang telah menciptakan segala sesuatu ada di permukaan bumi ini yaitu untuk kemaslahatan manusia.

Termasuk juga di dalamnya yaitu Allah telah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan sebagai makanan bagi Bani Adam, Allah SWT berfirman yang berarti: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.

Advertisment

Tetapi, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia yaitu Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja, berfirman: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”.

Bahkan termasuk diantara khasais (kekhususan atau karakteristik) dinul islam dibawa oleh Rasulullah SAW yaitu “Dan menghalalkan bagi umatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.”

Advertisment

Sebab Makanan & Minuman Menjadi Haram

Para ulama yang sudah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan juga minuman yaitu disebabkan oleh karena salah satu atau lebih dari 5 sebab yaitu sebagai berikut:

  • Apabila memabukkan
  • Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat
  • Apalagi membahayakan
  • Apabila dianggap jorok atau menyelisihi tabiat yang salimah
  • Apabila mengandung najis

Hewan Diharamkan Oleh Syara

Tidaklah Allah dan Rasulnya yang mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan juga kebaikan bagi umatnya, dimana terkadang sebagian dari hikmah tersebut sudah kita ketahui sedangkan sebagian yang lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah SWT merahasiakan sehingga akal kita yang belum mampu untuk menjangkaunya.

Tetapi sebagai seorang mukmin tentunya kita yang akan berkata “Sami’na Wa Atho’na” kami mendengar dan kami taat, kami yang akan pasrah dan tunduk kepada seluruh ketentuan Mu wahai Rabb semesta ‘Alam, dibawah ini beberapa hewan haram menurut islam baik itu menurut Al-Qur’anul Karim maupun Hadits Rasulullah SAW.

Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam dari Nash Al-Qur’anul Karim

  • Bangkai, bangkai merupakan hewan yang sudah mati bukan karena penyembelihan sesuai dengan syariat seperti mati dipukul, tercekik, tertabrak dan yang lainnya,termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan masih hidup yang dikecualikan (dihalalkan) dari bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan atau hewan hidup di air.
  • Hewan disembelih dengan selain nama Allah.
  • Hewan disembelih untuk selain Allah atau berhala, seperti hewan disembelih untuk acara berbau kesyirikan seperti tumbal tanah, sedekah laut, tumbal bangunan dan yang lainnya.
  • Daging babi, termasuk lemaknya serta seluruh bagian tubuhnya yang lain.

Dimana ke-4 jenis hewan tersebut yang tercakup di dalam firman Allah SWT yang berarti: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (Diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam dari Hadits Rasulullah SAW

Terdapat beberapa jenis hewan diharamkan di dalam hadist-hadist Nabi antara lain yaitu sebagai berikut:

Cicak atau Tokek

Keharaman hewan-hewan cicak atau tokek tersebut (no 5-11) yang dikarenakan Rasulullah SAW memerintah kita untuk membunuhnya, dan diantara kaedah pengharaman hewan dijelaskan oleh para ulama yaitu “Setiap binatang yang syariat memerintahkan kita untuk membunuhnya”.

Perintah untuk membunuh kalajengking, tikus, burung gagak, burung rajawali, dan juga anjing galak terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu Anha mengatakan bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Lima hewan fasik (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak dan anjing galak” (HR.Bukhari, Muslim”.

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda: “Lima hewan fasik (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik di tempat halal (selain tanah haram) maupun di tanah haram yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” (HR. Muslim).

Begitu juga tentang cicak atau tokek yang termasuk fawasiq Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuhnya “Dari Ummu Syarik Radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah SAW memerintah membunuh cicak atau tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam” (HR. Bukhari).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW mengabarkan pahala yang baik atau keutamaan dalam membunuh cicak, “Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan 100 kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan 2 pukulan maka mendapatkan pahala yang kurang dari itu dan barang siapa yang membunuhnya dengan 3 pukulan maka dia mendapatkan pahala yang lebih sedikit lagi” (HR Muslim).

Segala Jenis Hewan Bertaring

Abu Tsa’Labah Radhiyallahu Anhu berkata: “Nabi SAW melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).

Katak

“Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).

Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan di atas (no. 12-16) dikarenakan Rasulullah SAW melarang kita untuk membunuhnya, jika membunuhnya saja haram maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Segala Jenis Burung Bercakar Tajam atau Burung Pemangsa

“Nabi SAW melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR Muslim).

Keledai Jinak

Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma disebutkan: “Bahwasanya Rasulullah SAW melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).

Anjing Galak

Para ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak atau Al-Kalbul Aqur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa dimaksud “Al-Kalbul ‘Aqur” yaitu anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, terkecuali dimanfaatkan untuk menjaga kebun atau berburu) dan seluruh hewan buas menerkam mangsa seperti serigala, harimau atau macan, singa dan sebagainya.

Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular ke dalam jenis “Al-Kalbul ‘Aqur” sebagaimana hal ini yang telah dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Fath.

Jallalah

Jalalah adalah hewan halal mayoritas makanan utamanya barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya, Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata: “Rasulullah SAW melarang (memakan) daging jallalah dan (meminum) susunya” (HR. ABu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jallalah akan kembali menjadi hewan halal jika hewan jallalah yang dikurung selama 3 hari dan selama waktu tersebut diberi makanan yang bersih. Para ulama yang mengatakan bahwa waktu untuk mengurung jallalah bisa sampai 40 hari.

Burung Shurad

“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR Bukhari).

  • Kalajengking
  • Ular
  • Tikus
  • Semut
  • Burung elang atau rajawali
  • Burung Hud-Hud
  • Burung gagak

Dimana selain hewan-hewan yang terdaftar di atas para ulama yang memiliki beberapa kaidah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang belum ada nashnya jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:

  • Setiap hewan yang  dihasilkan dari hasil silang antara binatang yang halal dan binatang haram.
  • Setiap hewan  memakan benda najis dan menjijikan.
  • Setiap serangga membahayakan.

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan beberapa jenis hewan yang haram dimakan bisa kamu ketahui hindari untuk dikonsumsi, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa memberikan manfaat, faedah dan juga pengetahuan mengenai keharaman hewan menurut syariat Islam.

hewanhewan haram