Nesiaverse.com – Berapa harga anak kucing hutan? Biasanya kucing hutan diperjualbelikan dengan kisaran harga mencapai berapa? Kalau begitu langsung saja baca artikel ini sampai selesai, jika kamu ingin mengetahui terkait harga untuk seukuran anak kucing hutan.
Kucing hutan merupakan kucing yang hidup di alam liar atau hutan, mereka juga termasuk kucing liar karnivora pemakan daging sebagai sumber energinya dan bertahan hidup dengan berburu hewan kecil lainnya untuk dijadikan target buruannya sebagai makanan mereka.
Di Indonesia sendiri kucing hutan banyak terdapat di pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera. Dimana tempat itu merupakan habitat asli mereka serta untuk memeliharanya pun harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendapatkan sertifikat resmi yang sudah disetujui.
Lalu kalau begitu berapa harga anak kucing hutan? Nah, disini akan memberikan beberapa daftar harga anak kucing hutan, bagi kamu yang ingin membelinya dan memelihara atau menjadikan mereka hewan peliharaan. Jadi simaklah ulasannya di bawah ini dengan seksama!
Harga Anak Kucing Hutan
Sebelum itu ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu mengenai kucing hutan yang dilindungi pemerintah. Penting untuk kamu kenali hal itu, agar dapat mengetahui jenis kucing hutan apa saja yang dilindungi oleh pemerintah dan kucing hutan yang boleh dipelihara.
Kucing hutan merupakan salah satu kucing liar yang biasa ditemukan di tepi hutan atau dataran rendah, perkebunan kelapa sawit, dan daerah yang jauh sekali dari lingkungan manusia pada umumnya. Selain itu mereka adalah satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah.
Di Indonesia sendiri kucing hutan terdapat di pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera. Menjadi tempat atau habitat asli mereka, yang dimana di daerah sana masih sangatlah asri dengan banyaknya hutan belantara sebagai tempat hidup mereka untuk berkembang biak dan berburu.
Walaupun begitu ada juga beberapa jenis kucing hutan yang boleh dipelihara dengan syarat atau izin dari pemerintah langsung, salah satunya adalah kucing bengal. Kucing bengal merupakan kucing hutan yang cukup populer dan banyak dipelihara oleh sebagian orang.
Namun, adapun jenis kucing hutan yang tidak boleh dipelihara bahkan terdapat Undang-undangnya yang menyatakan bahwa kucing hutan adalah satwa liar yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dipelihara, dimiliki, ataupun diperjualbelikan.
Karena keberadaan kucing hutan di Indonesia sendiri dikatakan hampir punah dan untuk melindungi spesies mereka, tentunya pemerintah membuat peraturan tertentu demi menjaga habitat dan ekosistemnya. Nah, berikut ada beberapa jenis kucing hutan yang dilindungi:
- Kucing hutan blacan
- Kucing hutan dahan kalimantan
- Kucing merah Kalimantan
- Kucing emas asia
- Kucing batu
- Kucing bakau
- Kucing kuwuk
- Kucing dahan benua
- Kucing dahan Sunda
Adapun memang kucing hutan yang sudah legal diperjualbelikan dan sudah mendapat izin untuk memelihara kucing hutan, boleh-boleh saja kamu pelihara. Hanya saja mungkin harus siap untuk merawatnya supaya mereka bisa bertahan hidup lebih lama dilingkungan yang bukan habitatnya.
Selain itu dalam pemberian makanannya pun jangan sembarangan, kamu harus menyediakan daging segar untuk makanan mereka. Memang pengeluaran biaya untuk merawat kucing hutan sangatlah mahal, serta harga per ekor untuk seukuran anak kucing hutan terbilang fantastis.
Karena mau bagaimanapun juga kucing utan adalah satwa liar yang keberadaannya hampir punah, jadi tidak bisa sembarangan diperjualbelikan kalau belum dapat izin dari pemerintah. Di Indonesia sendiri juga habitat dan keberadaan mereka sangat dilindungi agar tidak punah.
Mungkin ada yang memperjual belikan kucing hutan hasil dari perkawinan silang, dan mungkin juga ada di beberapa perusahaan yang membudidayakan kucing hutan untuk dijual. Nah, berikut ada beberapa daftar harga untuk anak kucing hutan dan jenisnya, diantaranya:
- Kucing hutan umur 3 bulan Rp 355.000 per ekor
- Kucing hutan Kalimantan umur 2,5 bulan Rp 425.000 per ekor
- Kucing hutan Sumatera umur 4 bulan Rp 475.000 per ekor
- Kucing hutan umur 6 bulan Rp 505.000 per ekor
- Kucing hutan Jawa umur 1 tahun Rp 1.100.000 per ekor
- Kucing bengal betina non pedigree Rp 3.000.000 per ekor
- Macan dahan umur 3-12 bulan Rp 3.000.000 per ekor
- Blacan kitten umur 1 bulan Rp 4.000.000 per ekor
- Blacan jantan umur 4 bulan Rp 4.000.000 per ekor
- Kucing bengal marble jantan non pedigree Rp 6.000.000 per ekor
- Kucing bengal marble betina non pedigree Rp 7.000.000 per ekor
- Kucing bengal silver betina umur 7 bulan Rp 9.800.000 per ekor
- Kucing bengal jantan ped ICA Rp 12.000.000 per ekor
- Kucing bengal betina import umur 1 tahun Rp 13.000.000 per ekor
- Kucing bengal silver jantan umur 7 bulan pedigree ICA Rp 28.000.000 per ekor
- Kucing bengal snow sepia Rp 30.000.000 per ekor
- Kucing blacan umur 1 bulan Rp 8.000.000 per ekor
- Kucing asli macan dahan umur 6 bulan Rp 100.000.000 per ekor
- Kucing blacan non ped umur 2 bulan Rp 22.000.000 per ekor
- Kucing blacan jantan umur 4 bulan Rp 4.000.000 per ekor
Catatan
Pedigree merupakan sertifikat silsilah yang dikeluarkan oleh organisasi kucing dan adanya sertifikat ini asal-usul kucing bisa diketahui, begitupun dengan sebaiknya atau non pedigree.
ICA merupakan singkatan dari Indonesian Cat Association dan organisasi pecinta kucing di Indonesia yang terbentuk pada 1 april 2003 sebagai organisasi kucing.
Makanya kucing hutan yang pedigree atau ped ICA harganya akan semakin mahal, karena sudah terjamin keasliannya atau ras tanpa di mix atau dikawin silangkan.
Harus Diperhatikan
Aturan dalam memelihara kucing hutan di Indonesia menurut lampiran PP No.7 tahun 1999 disebutkan bahwa kucing hutan termasuk satwa liar yang dilindungi hukum negara. Berikut penjelasannya dari undang-undang No.5 tahun 1990:
“Siapapun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat 2 huruf a) atau mati (Pasal 21 ayat 2 huruf b), akan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta”
“Siapapun yang dengan sengaja memperjualbelikan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh dan bagian lain dari satwa dilindungi dan dibuat menjadi produk baru berbahan dasar bagian tubuh satwa lindung entah untuk permintaan domestik atau ekspor, akan terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta”
Jadi buat kamu yang ingin memelihara kucing hutan harus dipastikan mendapat izin dan membeli dari perusahaan kucing yang legal. Supaya lebih aman dan terhindar dari resiko hukum negara serta denda tentang pemeliharaan kucing hutan yang dilindungi tersebut.
Itulah beberapa daftar harga anak kucing hutan yang mungkin perlu kamu ketahui sebelum membelinya, supaya bisa mencari jenis kucing hutan dan perbedaan harganya. Pastikan kamu sudah mendapat izin untuk memeliharanya dan membeli di pasaran yang sudah legal.
Usahakan dalam merawat kucing hutan dengan baik, supaya mereka bisa bertahan hidup lebih lama. Karena biasanya kucing hutan akan sulit sekali bertahan hidup atau dirawat di rumahan yang bukan habitatnya, jadi sesekali ajaklah bermain keluar. Good Luck semoga membantu.