Nesiaverse.com – Bagi kamu yang penasaran dengan cara tepat untuk menghitung tunjangan kinerja PNS daerah, maka kamu dapat mengikuti ulasan dalam artikel kami ini. Sehingga tentunya akan membantu kamu yang kebingungan untuk menghitung.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang amna menyebut bahwa pemerintahan akan merombak secara total mengenai aturan pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil atau PNS.
Dirinya menyebut jika abdi negara yang ketahuan bermalas-malasan ini nantinya tidak akan menerima bonus yang besar, sebagaimana PNS yang rajin. Maka, dengan kata lain bisa saja nantinya tunjangan kinerja atau tulisan yang biasa diterima oleh PNS di suatu instansi ini berkurang atau justru bertambah.
Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Daerah
Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentunya memiliki hak berupa gaji pokok tiap bulannya, disertai dengan tunjangan-tunjangan dan salah satunya merupakan tunjangan kinerja yang disebut dengan tukin juga.
Tukin atau tunjangan kinerja PNS ini tentunya menentukan besaran take home pay bagi para PNS. Karena nila bicara mengenai nilai, maka tukin yang akan didapatkan oleh PNS ini bisa melebihi gaji pokoknya sendiri.
Nah, sebelumnya kamu harus mengetahui apa itu PNS Daerah, sehingga dapat menghitung tunjangan kinerja mereka.
PNS daerah merupakan pegawai yang mana ditugaskan di kantor pemerintah daerah, yaitu setingkat dengan Provinsi, Kota, Kabupaten atau Desa. Nah, hampir sama dengan PNS yang bertugas di pusat juga dna asam saja.
PNS Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam mengambil bagian di kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat. Pegawai negeri Sipil atau PNS daerah, memiliki hak atas tunjangan kinerja dan dapat meningkatkan penghasilan kinerjanya sendiri yang sesuai.
Nah,setelah mengetahui apa itu PNS daerah, maka kamu bisa langsung memastikan bahwa mereka juga menerima tunjangan yang sesuai, maksudnya adalah layak didapatkan.
Kemudian bagaimana cara untuk menghitung tunjangan kinerja PNS daerah? Nah. caranya ini akan berdasarkan pada Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 lalu, yang menjadi pedoman penghitungan tukin atau tunjangan kinerja PNS.
Nah, langsung saja berikut cara untuk menghitung tunjangan kinerja PNS Daerah yang bisa kamu coba dan pelatihan.
Rumus Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS IDp : Indek Rupiah ( Rp. 5.000) dan dikali NJ : Nilai Jabatan (skor setiap kelas jabatan).
Kemudian, berikut contoh untuk menghitung tukin : ( Tuin= Nilai Jabatan x IDRp), atau bila menggunakan contoh Tukin = Kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1. 355 dan dikali Rp. 5.000 (1.355 x 5.000) =Rp. 6.775.000.
Sementara untuk menghitung tunjangan kinerja lainnya, semuanya sama, hanya kamu harus mengetahui tabel skor jabatan sesuai golongannya. Nah, berikut tabel skor jabatan PNS, guna mengetahui tunjangan kinerja PNS tingkat daerah sekalipun.
- Kelas Jabatan 1 Skor 190 hingga 240
- Kelas Jabatan 2 Skor 245 hingga 300
- Kelas Jabatan 3 Skor 305 hingga 370
- Kelas Jabatan 4 Skor 375 hingga 450
- Kelas Jabatan 5 Skor 455 hingga 650
- Kelas Jabatan 6 Skor 655 hingga 850
- Kelas Jabatan 7 Skor 855 hingga 1.100
- Kelas Jabatan 8 Skor 1.105 hingga 1.350
- Kelas Jabatan 9 Skor 1.355 hingga 1.600
- Kelas Jabatan 10 Skor 1.605 hingga 1.850
- Kelas Jabatan 11 kor 1.855 hingga 2.100
- Kelas Jabatan 12 Sko 2.105 hingga 2.350
- Kelas Jabatan 13 Skor 2.355 hingga 2.350
- Kelas Jabatan Skor 14 Skor 2.755 hingga 3.150
- Kelas Jabatan 15 Skor 3.155 hingga 3.600
- Kelas Jabatan 16 Skor 3.605 hingga 4.050
- Kelas Jabatan 17 Skor 4.055 hingga 4.730
Nah, dari jenis jabatan berdasarkan golongan di atas, kamu tinggal menggunakan rumus yang sebelumnya kami berikan. Kemudian kamu tinggal kalikan dengan Rp. 5000 saja. Maka, kamu akan mengetahui nominal tunjangan kinerja PNS daerah dengan menghitungnya sendiri.
Selain itu kamu juga dapat menghitung tunjangan kinerja PNS daerah dengan cara sedetail berikut ini.
Menentukan Besaran Tunjangan Kinerja
Hal pertama yang dapat kamu lakukan adalah dengan menentukan besaran tunjangan kerja. Nah, besaran tunjangan kinerja ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor. Diantaranya pangkat, golongan hingga masa kerjanya.
Umumnya, hal ini ditentukan oleh faktor-faktor tersebut, nah besaran tunjangan kinerja sendiri sebagai persentase dari gaji pokok para PNS.
Menentukan Persentase Tunjangan Kinerja
Selanjutnya, kamu dianjurkan untuk menentukan persentase tunjangan kinerja. Nah, persentase tunjangan kinerja PNS daerah sendiri memang bervariasi dan berdasarkan pada kebijakan pemerintahan daerah masing-masing.
Umumnya, presentasi tersebut kemenag ditentukan dalam peraturan daerah, yang mengatur mengenai tunjangan kinerja. Misalnya dalam beberapa peraturan daerah disebutkan jika persentase kinerja itu memiliki kisaran 20 hingga 30% dari gaji pokok.
Menghitung Tunjangan Kinerja
Nah, cara selanjutnya adalah diatas, dimana kamu dapat langsung menentukan besaran tunjangan atau persentase tunjangan kinerja. Kamu nantinya dapat menghitung tunjangan kinerja PNS daerah dengan menggunakan rumus sederhana.
Misalnya saja, jika gaji pokok seorang PNS adalah Rp. 5.00.000 dan persentase tunjangan kinerjanya sendiri adalah 25%, maka tunjangan kinerjanya dapat dihitung dengan cara berikut.
Tunjangan Kinerja = Gaji Pokok x Persentase Tunjangan Kinerja = Rp. 5.000.000 x 25% = Rp. 1.250.000.
Nah, dalam contoh tersebut, maka diketahui dari gaji pokoknya yaitu Rp. 5.000.000, maka dirinya akan menerima tunjangan kinerja atua tukins ebesar Rp. 1.250.000.
Dalam Kajian perombakan perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil atau PNS juga sempat mengalami perubahan. Arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memenga diharapkan mampu untuk membantu meningkatkan performa birokrat.
” Tunjangan kinerja ini bapak presiden mengingatkan, ini sama seperti menjadi hal saat ini, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendukung peningkatan kinerja, karena jika tidak ada diferensiasinya” Ujar menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, yaitu Abdullah Azhar Anas.
Selama ini, adanya rumusan pemberian tukin bagi para PNS dan telah diatur did lama Peraturan kepala Badan kepegawaian Negara, Nomor 20 Tahun 2011 mengenai Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja pegawai Negeri Sipil.
Selain itu pada beleid, disebutkan jika tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai negeri Sipil atau PNS yang besarnya sendiri memang berdasarkan pada hasil evaluasi jabatan dna juga capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Selain itu untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang ideal, objektif, transparan serta konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka tentunya penghitungan tunjangan kinerja tni didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan.
Yang mana hal tersebut diperoleh melalui proses evaluasi jabatan sebelumnya. Selain itu dalam penilaian suatu jabatan dari proses evaluasi ini digunakan Factor Evaluation System atau FES. Yang merupakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.
Hal ini dilakukan untuk penilaian jabatan struktural , kriteria penilaian ruang lingkup dampak dan program, pengaturan organisasi manajerial, hubungan personal yang mana akan eterai menjadi sub faktor lainnya yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan kesulitan dalam pengarahan pekerjaan dan kondisi lainnya.
Sementara untuk jabatan fungsional digunakan faktor jabatan. Sama seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian, dan pengawasan penyelia. Poedman kerja, kompleksitas tugas, hubungan personal, ruang lingkup dan dampak, tujuan hubungan, persyaratan fisik hingga lingkungan pekerjaan.
Nah, demikian pembahasan mengenai cara untuk menghitung tunjangan kinerja daerah PNS Daerah. Dengan memahami rumus dan tabel golongannya, kamu bisa memiliki gambaran berapa tukin atau tunjangan kinerja yang kira-kira didapatkan PNS daerah tersebut.