Cara Cek Denda Pajak Motor dan Mobil

Nesiaverse.com – Ketika kita mengetahui cara cek denda pajak motor dan mobil, maka kita sudah tidak perlu khawatir lagi akan kena pungli atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menyebutkan biaya yang harus dibayarkan jauh lebih besar karena keterlambatan membayar pajak.

Meskipun kita telah mengetahui cara cek denda pajak motor dan mobil, namun sebaiknya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kita miliki selalu dilakukan tepat waktu atau sebelum masa akhir pembayaran. Selain akan menghindari kita dari denda pajak, kita juga akan tenang sewaktu berkendara di jalan raya karena salah satu syarat sah kelengkapan motor adalah STNK yang terdapat tanda bukti pelunasan pajak kendaraan.

Komponen Perhitungan Pajak Kendaraan

Advertisment

Untuk lebih jelasnya tentang cara cek denda pajak motor dan mobil, kita perlu membahas terlebih dahulu perhitungan pajak yang melekat pada sebuah kendaraan bermotor terdiri atas beberapa komponen seperti:

Advertisment

  1. Aturan dasar dari PERDA atau Peraturan Daerah terkait pendapatan daerah dan juga tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Nilai jual dari kendaraan bermotor
  3. Bobot Kendaran yang dipergunakan sebagai panduan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat dari penggunaan atau operasional kendaraan bermotor
  4. SWDKLLJ atau yang lebih dikenal dengan sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Mobil Rp.143.000 &  Motor Rp.35.000)

Setelah kita mengetahui komponen-komponen yang mempengaruhi besaran dari pajak kendaraan, maka kita akan dapat dengan mudah menghitung berapa pajak motor dan mobil yang harus kita bayarkan.

Cara Cek Denda Pajak Motor dan Mobil

Ada beberapa cara cek denda pajak motor dan mobil yang disediakan oleh pemerintah untuk pemilik kendaraan, cara ini bisa kamu lakukan dengan cara konvensional maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti mengunjungi website maupun menggunakan aplikasi. Berikut ini beberapa cara cek denda pajak kendaraan kamu yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi kamu:

Cara Cek Denda Pajak Motor dan Mobil di SAMSAT

Cara cek denda pajak motor dan mobil dengan mengunjungi kantor samsat merupakan salah satu metode atau cara membayar denda pajak yang cukup konvensional, untuk itu kita akan membahasnya pertama kali. Berikut ini adalah cara memeriksa denda pajak kendaraan melalui kantor SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) yang perlu kamu ketahui sebelum pergi ke kantor SAMSAT atau melalui situs resmi SAMSAT.

  1. Kunjungi Kantor SAMSAT atau situs web resmi SAMSAT: Pergi ke kantor SAMSAT setempat langsung atau kunjungi situs web resmi kantor SAMSAT, jika mereka menyediakan layanan online untuk memeriksa denda pajak kendaraan.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, Dokumen ini terdiri dari identitas diri dan juga dokumen kelengkapan kendaraan.
  3. Isi formulir yang disediakan oleh petugas SAMSAT maupun yang terdapat pada situs layanan resmi SAMSAT.
  4. Lengkapi data diri dan kendaraan, jangan lupa untuk sertakan dokumen pendukung lainnya juga.
  5. Pilih metode pembayaran: Pada layanan kantor SAMSAT biasanya tersedia loket khusus untuk melakukan pembayaran, namun kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui BANK yang ditunjuk sebagai mitra SAMSAT untuk menerima pembayaran pajak.

Cek Denda Melalui Aplikasi SIGNAL

Selanjutnya kita dapat mencoba cara cek denda pajak motor dan mobil dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau SAMSAT Digital Nasional. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah kamu mendapatkan informasi pajak kendaraan dan denda yang kamu harus bayarkan termasuk juga langsung bisa melakukan proses pembayaran secara online.

Untuk lebih lanjut tentang cara cek denda pajak motor dan mobil melalui aplikasi SIGNAL ini kamu bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi SIGNAL yang telah tersedia melalui dari Google Play Store atau Apps Store
  2. Jangan lupa untuk mendaftar atau registrasi dengan memasukkan beberapa data seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP aktif, dan password aplikasi.
  3. Setelah selesai registrasi, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS sesuai data registrasi.
  4. Selanjutnya, login ke aplikasi SIGNAL menggunakan Username dan password yang telah kamu daftarkan.
  5. Setelah berhasil login, maka kamu harus memasukkan data dari kendaraan yang kamu miliki seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), 5 digit nomor rangka, data STNK, dan informasi kendaraan lainnya.
  6. Setelah itu untuk mengetahui jumlah pajak dan denda dari kendaraan kamu, maka silahkan kamu pilih opsi Pembayaran Pajak pada aplikasi SIGNAL.
  7. Jika kamu ingin langsung membayar, maka pada halaman selanjutnya kamu akan diminta untuk memilih opsi atau metode pembayaran.

Cek Denda Melalui Tokopedia

Cara cek denda pajak motor dan mobil berikutnya adalah dengan melalui Platform atau e-Commerce Tokopedia yang telah menyediakan fitur e-Samsat yang memungkinkan pengguna di beberapa wilayah, seperti Jawa dan Riau, untuk mengecek status pajak kendaraan dan bahkan melakukan pembayaran pajak melalui platform mereka.

Untuk menggunakan platform Tokopedia sebagai salah satu solusi atau cara cek denda pajak motor dan mobil, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses Situs atau Aplikasi Tokopedia.
  2. Selanjutnya kamu harus pilih fitur e-Samsat.
  3. Tentukan wilayah yang sesuai dengan tempat atau asal kendaraan.
  4. Isi formulir atau Data yang diperlukan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nomor rangka, dan data STNK lainnya.
  5. Lanjutkan dan Ikuti instruksi yang diberikan hingga selesai.
  6. Setelah itu kamu akan dapat melihat pajak kendaraan yang harus dibayarkan dan juga denda pajak motor dan mobil apabila kamu terlanjur terkena denda.

Penutup

Dengan mengetahui 3 cara cek denda pajak motor dan mobil yang telah kita bahas diatas, kamu tentunya akan dapat mempersiapkan dana sebelumnya dan juga dengan cara yang sama kamu juga bisa melakukan pembayaran tepat waktu agar terhindar dari denda yang seharusnya bisa kamu hindari.

bayar pajak kendaraancek pajak kendaraandenda pajak kendaraan