Apakah BPJS BPU Bisa Dicairkan?

Nesiaverse.com – Apakah BPJS BPU bisa dicairkan? Pertanyaan yang satu ini sering kali muncul dan untuk kamu yang ingin tahu dengan jawabannya maka kamu bisa dengan simak ulasan di bawah ini dengan seksama.

BPU sendiri merupakan singkatan dari Bukan Penerima Upah yang berarti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk para pekerja yang bekerja secara mandiri, atau melakukan pekerjaannya sendiri sehingga hanya menerima upah dari usaha kegiatan yang dilakukan.

Beragam jenis pekerjaan sendiri yaitu seperti seniman, usaha, pengacara, dokter, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti sopir angkot, pedagang, petani, mitra ojol dan lainnya, sedangkan untuk karyawan perusahaan yang termasuk ke dalam Penerima Upah (PU).

Advertisment

Sehingga BPJS BPU adalah orang yang telah melakukan usahanya sendiri dan mendapatkan penghasilan sendiri, untuk para Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bisa mengikuti macam atau jenis BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Advertisment

Terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 tahun 2016 menjelaskan mengenai dengan tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua untuk karyawan bukan penerima upah serta jaminan kematian.

Sudah banyak yang mendaftar BPJS BPU ini dan masih ada yang bertanya apakah BPJS BPU bisa dicairkan? Nah untuk mengetahuinya maka di bawah ini kita akan membahasnya secara jelasnya disini untuk itu yuk simak.

Apakah BPJS BPU Bisa Dicairkan?

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan BPU yang sekarang ini bisa dicairkan kapan saja dan bahkan pada saat belum resign dari tempat kerja yang sekarang ini, tetapi untuk pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Dengan catatannya yaitu pencairan yang dilakukan sebagian sekitar 10% atau 30%, sekarang masyarakat yang bisa menggunakan dana pencairan sebagian 30% untuk membeli rumah yang secara tunai maupun kredit.

Sedangkan untuk pencairan sisa saldo yang bisa dilakukan pada saat pekerja yang sudah berhenti bekerja walaupun belum pensiun, di bawah ini terdapat beberapa kriteria untuk dapat mencairkan saldo JHT.

Berikut daftarnya yang telah dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  • Usia Pensiun 56 tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya
  • Cacat total tetap
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Nah untuk kamu yang ingin mencairkan saldo BPJS BPU, maka kamu harus menyiapkan berbagai dokumen yaitu sebagai berikut:

  • Kartu Peserta JAMSOSTEK
  • Buku Tabungan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (jika punya atau ada)

Untuk pencairan saldo JHT sendiri yang bisa dilakukan secara langsung maupun online dan kamu bisa dengan melakukan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk sebagian catatan para peserta mengajukan metoda yang satu ini yaitu mencapai usia pensiun, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga mengundurkan diri.

Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan apakah BPJS BPU bisa dicairkan? Jawabannya bisa dicairkan dan untuk mencairkannya pun cukup mudah karena bisa dilakukan secara langsung maupun online, semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.