Nesiaverse.com – Banyak sekali yang mempertanyakan berapa besaran gaji PPPK (P3K)? Hal tersebut merupakan suatu kewajaran dimana menjadi pertanyaan umum yang harus diketahui calon pelamar yang akan mendaftar sebagai guru.
Karena gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 itu menjadi salah satu perbincangan yang hangat belakangan ini. Mengingat pemerintah sedang membuka pendaftaran PPPK ini.
Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, diantaranya sebagai kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Sehingga peluangnya menang lebih besar lagi untuk mencoba melamar sebagai PPPK 2023.
Sehingga untuk mengetahui informasi jelas terkait berapa besaran gaji dari PPPK atau P3K beserta kebutuhan khusus dan umum dari PPPK guru, kamu dapat menyimak pembahasannya dalam artikel berikut ini.
Berapa Besaran Gaji PPPK (P3K)?
Pemerintah kemenag telah secara resmi dan mengumumkan mengenai penetapan formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bester pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Nah, perbincangan yang sangat hangat ini terkait dengan Gaji beserta tunjangan untuk PPPK, yang mana diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 98 Tahun 2020, sementara untuk PNS sendiri diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam keterangan tersebut, kementerian Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, jika jumlah formasi untuk tes CPNS tahun 2023 ini adalah 572.496 dan penurunan dari proyeksi sebelumnya, yaitu 1,93 juta lowongan.
Sementara dari alokasi formasi CPNS untuk pemerintahan pusat sendiri adalah 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun pertanyaan yang sering kali dilontarkan terkait berapa besaran gaji PPPK(p3k)? Nah, berikut daftar Gaji PPPK (P3K) tahun 2023.
Adapun gaji PPPK 2023 ini, yang mana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
- Gaji PPPK golongan I : Rp. 1794.900 dengan masa kerja 0 tahun – Rp. 2.686.200 dengan maksimal kerja 26 tahun.
- Gaji PPPK golongan II : Rp.1.960.200 dengan masa kerja 3 tahun- Rp. 2.843.900 dengan maksimal kerja 27 tahun.
- Gaji PPPK golongan III :Rp. 2.043.200 dengan masa kerja 3 tahun- Rp. 2.964.000 dengan maksimal kerja 26 tahun.
- Gaji PPPK golongan IV : Rp. 2.129.500 dengan masa kerja 3 tahun- Rp. 3.089.600 dengan maksimal kerja 27 tahun.
- Gaji PPPK golongan V : Rp. 2.539.700 dengan masa kerja 0 tahun- Rp. 3.879.700 dengan maksimal kerja 33 tahun.
- Gaji PPPK golongan VI : Rp. 2.539.700 dengan masa kerja 3 tahun- Rp. 4.043.800 dengan maksimal kerja 33 tahun.
- Gaji PPPK golongan VII : Rp. 2.647.200 dengan masa kerja 3 tahun- Rp. 4.214.900 dengan maksimal kerja 33 tahun.
- Gaji PPPK golongan VIII : Rp. 2.759.100 dengan masa kerja 3 tahun- Rp. 4.393.100 dengan maksimal kerja 33 tahun.
- Gaji PPPK golongan IX : Rp. 2.966.500 hingga Rp. 4.872.000
- Gaji PPPK golongan X : Rp. 3.091.900 hingga Rp. 5.078.000
- Gaji PPPK golongan XI : Rp. 2.966.500 hingga Rp. 4.872.000
- Gaji PPPK golongan XII : Rp. 3.359.000 hingga Rp. 5.516.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp. 3.501.100 hingga Rp. 5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV : Rp. 3.649.200 hingga Rp. 5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV : Rp. 3.803.500 hingga Rp. 6.246.900
- Gaji PPPK golongan XVI : Rp. 3.964.500 hingga Rp. 6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII : Rp. 4.132.200 hingga Rp. 6.786.500
Nah, selain mendapatkan gaji, PPPK juga tentunya mendapatkan berbagai tunjangan dan intensif. Adapun tunjangan kinerja lainnya.
Gaji PPPK memiliki aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dan dikutip dari peraturan tersebut, darimana sumber gaji dari PPPK dianura ulang dalam pasal 5 yang menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Maka, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi Daerah tentunya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang mana bekerja di Instansi Pusat, ketentuan lebih lanjut nya juga diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis hingga pemberian Gaji dan TUnjangan para PPPK yang bekerja di Instansi Daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan dalam negeri.
Demikian pembahasan mengenai ulasan dan jawaban terkait pertanyaan berasa besaran gaji PPPK(P3K)? Hal tersebut berdasarkan pada golongan PPPK yang menentukan besaran gajinya. Dengan begitu kamu sudah mengetahui kisaran atau besarnya gaji PPPK berdasarkan golongannya masing-masing.