Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat?
Nesiaverse.com – Banyak pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat yaitu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Nah untuk kamu yang ingin tahu dengan jawabannya maka kamu bisa dengan simak ulasan di bawah ini.
Dimana secara umum BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang mencakup bidang berbeda dengan dunia kesehatan, mengutip dari setwan.jogjakota.go.id yang menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum disediakan untuk masyarakat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan sosial ke seluruh pekerja di Indonesia dari adanya risiko sosial ekonomi tertentu.
Dimana untuk risiko sosial ekonomi dimaksud yaitu seperti kecelakaan dan juga kematian, sehingga untuk itu BPJS Ketenagakerjaan yang berperan sebagai alat pengaman untuk pekerja, sehingga dengan begitu risiko sosial ekonomi yang tidak akan mengganggu kesejahteraan para pekerja yang secara drastis.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat?
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK), dimana program BPJS Ketenagakerjaan ini yang mencakup semua kategori pekerja yang termasuk pekerja lepas, wirausaha, magang dan juga PKL.
Sementara dalam merujuk jurnal Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Gardena Department Store dan juga Supermarket di Kota Yogyakarta oleh Abiyoga, di dalam bidang kesehatan yang dimana pemerintah telah menyediakan program BPJS Kesehatan mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang secara mendasar untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dilihat dari tujuan yang berbeda ini yang bisa diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa digunakan untuk berobat, tetapi ada satu hal berkaitan mengenai kesehatan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini yang memberikan perlindungan dari berbagai resiko kecelakaan ditempat kerja atau pada saat perjalanan pulang dan pergi, dimana sederhananya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini yang memberikan kompensasi ke tenaga kerja yang sedang mengalami kecelakaan.
Sejak tenaga kerja yang berangkat untuk bekerja hingga tenaga kerja tiba di rumah kembali, adapun untuk fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu ketahui dengan simak ulasannya disini.
Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan dengan Pasal 9 UU Nomor 24 tahun 2011 di dalam skripsi Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Perspektif Maqashid Syariah oleh Sugianingrum, dimana BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:
- Melakukan dan menerima pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Mengelola dana jaminan sosial tenaga kerja untuk kepentingan peserta.
- Memberikan berbagai informasi mengenai dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada peserta dan juga masyarakat.
- Membayar manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial tenaga kerja.
- Mengumpulkan dan juga mengelola data peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Mungkin hanya itu saja ulasan mengenai dengan apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat yang bisa kamu ketahui dan jawabannya tidak bisa namun BPJS Ketenagakerjaan yang ada kaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu dan bermanfaat.
Comments are closed.